148 Desa di Mukomuko Telah Menggelar Musdesus Dengan Agenda Pembentukan Kopdes Merah Putih

Foto : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdul Hadi, S.Sos. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Sebanyak 148 Desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan telah menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) dengan agenda pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi ,S.Sos, Jum’at (13/06/2025).

Hadi menjelaskan, Musdesus digelar berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 yang berisi tentang program strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Tegaskan, Tidak Ada SK Pemberhentian Samentara Kades Padang Gading dan Bandar Jaya

Sekdis menyampaikan Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

“Inpres untuk mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa,” kata Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, Jum’at (13/06 /2025).

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau (Disperindagkop, UKM), Nurdiana, SE kepada hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, instansinya telah menindaklajuti instruksi pemerintah pusat ini.

Kata Kadis, sebanyak 148 desa dan 3 kelurahan telah membentuk koperasi desa merah putih. Dari jumlah tersebut, 89 diantaranya telah memiliki badan hukum. Sedangkan sisanya masih dalam proses pembuatan badan hukum.

“Kalau jumlah seluruhnya, ada 151 Koperasi Desa Merah Putih. Iya, masing-masing Desa 1 Koperasi dan di Kabupaten Mukomuko ini ada 148 desa dan 3 kelurahan. Dari 151 koperasi yang telah dibentuk, 89 diantaranya telah berbadan hukum. Sedangkan sisanya masih dalam proses dan kami tunggu sampai 30 Juni 2025, “kata Kepala Disperindagkop, UKM, Jum’at (13/06/2025).

Kata Kadis, proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini dimulai sejak Maret hingga Juni 2025, dan akan diluncurkan secara nasional pada Juli 2025.

“Dasar pembentukan koperasi desa merah putih ini adalah Inpres nomor 9 tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Kadis

Kadis menjelaskan, ada tiga model pembentukan Koperasi Desa dan kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

“Untuk di Kabupaten Mukomuko, seluruhnya pembentukan baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis membeberkan, usaha utama Koperasi Desa Merah Putih mencakup analisis kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha ke depan.

Kepala Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, Janu Sutopo menyampaikan, pihaknya telah menggelar Musdesus dalam pembentukan Koperasi Desa. Kata dia, Pemdes Arga Jaya telah menjalankan regulasi yang ada termasuk penamaan.

“Kita ikut regulasi yang ada ternama penamaan yang telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat. Jadi namanya Koperasi Desa Merah Putih Arga Maya, “kata Kades, Jum’at (13/06/2025).

Kades mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa, gerai atau outlet penyediaan sembako, gerai atau outlet obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai atau outlet klinik desa, Penyediaan cold storage atau cold chain atau gudang dan logistik (distribusi).

Di dalam koperasi desa merah putih tersebut, kata Kades, banyak usaha yang bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan masih banyak menteri lain yang terlibat dalam pembentukan koperasi desa dan kelurahan ini.

“Tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat. Kalau jenis usaha koperasi yang baru kita bentuk ini tentunya berdasarkan potensi yang ada di Desa Arga Jaya ini, “terang Kades.

Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi berharap, pengurus koperasi yang baru dibentuk memiliki kemampuan yang mumpuni. Kata dia, hal ini untuk bertujuan untuk kemajuan koperasi itu sendiri.

“Koperasi merah putih ini kan program pemerintah pusat. Ya diupayakan semaksimal mungkin, pengurusnya memiliki kemampuan dalam yang paham tentang koperasi ini.” kata Wisnu Hadi. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *