Foto : Ilustrasi pelantikan Kepala Daerah. dok. Harian Semarak Bengkulu
HARIAN SEMARAK BENGKULU, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Perpres nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” Kata Ketua Komisi II DPR RI, Rabu (22/01/2025) dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seperti dikutip dari laman metrotvnews.com.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Ambil Bagian dalam Program Asta Cita Presiden RI
BACA JUGA : Ichwan Yunus, Bupati Kabupaten Mukomuko 2 Periode Wafat di Jakarta
Dalam raker yang digelar bersama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, diseupan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Jadwal pelantikan itu sendiri, bakal digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (06/02/2025) mendatang.
“Pelantikan dilaksanakan serentak tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II DPR RI.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Pelantikan dikecualikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh. Kata Ketua Komisi II DPR RI, hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Diketahui, tercatat ada 21 Gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa sengketa hasil pilkada di MK.
Kemudian, ada 225 Bupati dan Wakil Bupati dan 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang juga tidak mengajukan sengketa.
Di lain sisi, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan Kepala Daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK.
Pelantikanya bagi Kepala Daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
“Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II. (**).