Foto : Abdul Hadi, S.Sos, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Sebanyak 23 desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai penerima alokasi kinerja tahun 2025 ini berdasarkan kriteria utama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Selamet melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Abdul Hadi, S.Sos membenarkan hal itu. Kata dia, 23 desa yang ditetapkan tersebut sudah memenuhi kriteria utama.
Dijelaskan Sekdis PMD Mukomuko, kriteria utama yang dimaksud adalah sudah menerima dana desa tahap I yang ditentukan penggunaannya dan mentaati prioritas yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA : Sempat Dinyatakan Hilang, 3 Nelayan Asal Mukomuko Ditemukan
BACA JUGA : Ini Nama – nama Desa di Kabupaten Mukomuko yang Menerima Dana Insentif Tahun 2024
“Jadi 23 desa penerima alokasi kinerja ini sudah memenuhi syarat utama. Apa itu syarat utama.? sudah menerima dana desa tahap I yang ditentukan penggunaannya. Kemudian, mentaati prioritas ditetapkan,” kata Sekdis PMD Mukomuko, Selasa (28/01 /2025).
Selain 2 syarat tersebut, 23 desa di Kabupaten Mukomuko yang menerima alokasi kinerja juga sudah memenuhi syarat lainnya, yakni memiliki rasio sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tidak melebihi 30 persen dan tidak menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024.
“Kemudian, perubahan rasio pendapatan asli desa (PADes) terhadap total PADes dengan bobot 50 persen dan status BUMDes 50 Persen, Ini wajib, dan kriteria tambahan adalah ada indikator tambahan, minimal opsional tambahan, yang berkaitan dengan tahun 2024,” jelasnya.
BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter
BACA JUGA : Jumlah ADD di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 Naik 1,7 Miliar
Bagi desa yang menerima dana alokasi kinerja, ujar Sekdis, berhak mendapat anggaran sebesar Rp 5,9 miliar. Kata dia, dana tersebut diinput ke dalam Dana Desa (DD).
“Kan ada 23 desa. Jumlah keseluruhannya sebesar Rp 5,9 miliar. Jadi, masing-masing desa menerima Rp 258 juta,”terang Sekdis PMD Mukomuko.
Tahun ini, kata Sekdis, 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko menerima DD sebesar Rp119 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 1 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan, ada 4 alokasi untuk pembagian DD setiap desanya,, yakni alokasi dasar sebesar 65 persen, alokasi pemula 30 persen, alokasi kinerja 4 persen, dan afirmasi 1 persen.
“Seluruh desa dapat alokasi dasar (65 persen) termasuk alokasi pemula. Nah beda dengan alokasi kinerja. Yang mendapat hanya desa tertentu. Kemudian, alokasi afirmasi. Di Kabupaten Mukomuko enggak ada yang dapat, sebab alokasi ini diperuntukkan untuk desa terisolir. Kita enggak ada desa terisolir atau tertinggal.” pungkasnya. (**).