Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Agus Harvinda, ST., M.Si. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Sebanyak 62 perusahan media (pers) yang menaungi media massa dari media elektronik, cetak dan online menyampaikan permohonan untuk bekerjasama dalam penyebarluasan informasi dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Untuk memverifikasi puluhan perusahaan pers itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, Sekretariat Daerah (Sekda) dan dari Diskominfo Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Tambal Sulam Aspal di Jalinbar Bengkulu – Padang
BACA JUGA : Mendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025
Kepala Dinas Kominfo Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si mengatakan, verifikasi bagi puluhan media massa ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko nomor 2 tahun 2023 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko.
“Benar. Verifikasi berdasarkan Perbup nomor 2 tahun 2023 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas, Rabu (12/03/2025).
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan
“Tim khusus ini terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, Sekretariat Daerah (Sekda) dan dari Diskominfo Kabupaten Mukomuko,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil kerja tim, telah ditetapkan hasil sementara sebanyak 48 perusahaan pers yang menaungi media massa dan bisa menjalin kerjasama penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko.
“Berkas permohonan yang masuk sebanyak 62 Perusahaan pers. Yang terverifikasi atau memenuhi syarat (sementara) sesuai dengan Perbup sebanyak 48 media massa yang terdiri dari elektronik, cetak dan online,” terang Kadis.
BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk
Kendati demikian, walaupun telah ditetapkan hasil verifikasi sementara, Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko masih memberi kesempatan kepada 14 media untuk melengkapi administrasi.
“Berdasarkan kesepakatan tim khusus verifikasi, 14 media yang sekarang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk memenuhi syarat sampai tanggal 24 Maret 2025,” jelas Kadis.
Tidak hanya itu, Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko juga memberi kesempatan bagi perusahaan pers untuk memasukkan permohonan kerjasama tahun anggaran 2025 sampai tanggal 14 Maret 2025.
“Iya, ada kesempatan 2 hari, atau sampai tanggal 14 Maret 2025 bagi media yang akan mengajukan permohonan kerjasama dengan Pemda Mukomuko.” demikian Kepala Dinas Kominfo Mukomuko.
Berikut nama-nama Perusahaan Pers yang menaungi 14 media massa yang belum lolos verifikasi administrasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu :
- TVRI
- Mukomuko Mangimbau
- Jejak Keadilan
- Bengkulunews.com
- Narasi Berita
- Berita Raflesia
- Radar Informasi News
- Flamboyannews.com
- Lintas Penjuru.com
- Konkret.id
- Cover publik.com
- IPK.com
- Ampar.id
- Pedoman Bengkulu. (**).