7 Pertimbangan yang Mendasari Pengajuan Pemberhentian Kades Bandar Jaya, Ada Dugaan Tindak Asusilanya

MUKOMUKO, PERISTIWA4396 Dilihat

Foto : Serah terima kasih dokumen berisi tuntutan dari Karang Taruna Dan Masyarakat Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kepada BPD. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUKepala Desa (Kades) Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Marjuni dituntut mundur oleh warganya.

Tuntutan ini disampaikan oleh Karang Taruna dan masyarakat Desa Bandar Jaya dalam aksi yang digelar, Senin (14/04 /2025) di kantor Desa setempat.

Tercatat, ada 7 pertimbangan yang mendasari pengajuan pemberhentian Kades Bandar Jaya, diantaranya adanya dugaan tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kades.

Dokumen yang berisi 7 poin tuntutan ini ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna dan 200 lebih warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya dalam rapat yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, Rabu (16/04 /2025).

Ketua BPD Bandar Jaya, Made Suarsame, mengatakan, rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti tuntutan massa yang berasal dari Karang Taruna dan masyarakat Desa setempat yang disampaikan pada Senin (14/04 /2025).

Dijelaskan Ketua BPD, rapat ini dihadiri oleh unsur yang ada masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda perwakilan lembaga lembaga desa dan masyarakat lainnya.

BACA JUGA : MJ, Oknum Kades di Kecamatan Teramang Jaya Sebut Banyak Pejabat Ditempatnya Pegang Bokong Wanita

BACA JUGA : Buntut Foto Pegang Bokong Wanita Viral, Kades Bandar Jaya Dituntut Mundur

“Benar. BPD Bandar Jaya menggelar rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda perwakilan lembaga lembaga desa dan masyarakat lainnya. Kalau undangannya 220 orang, yang hadir sebanyak 180 orang,” kata Ketua BPD Bandar Jaya, Rabu (16/04 /2025).

Ketua BPD menyampaikan, lembaganya meminta Karang Taruna atau pihak yang akan menyampaikan tuntutannya secara resmi.

“Kemarin kan mereka menyampaikan aspirasi. Kami akan menindaklanjuti dan meminta (dokumen) apa yang mereka tuntut,” kata Ketua BPD Bandar Jaya.

BACA JUGA : BPD Bandar Jaya Buka Suara Soal Dugaan Amoral yang Dilakukan Kades

BACA JUGA : Usai di Demo Warga Desa Bandar Jaya, BPD Gelar Rapat dan Ini Hasilnya

Dikutip dari dokumen tersebut,. masyarakat mengikuti rapat yang digelar oleh BPD setempat dengan agenda tanggapan atas aspirasi masyarakat

“BPD Bandar Jaya menggelar rapat dengan agenda menindaklanjuti aspirasi yang kami sampaikan pada aksi damai 14 April 2025,” tertulis dalam dokumen yang dikirim oleh koordinator aksi, Rispendrik melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA : Kades Dusun Baru V Koto Mukomuko Diduga minta thr

Rapat ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, Camat Teramang Jaya, Kapolsek Teramang Jaya, serta para tamu undangan.

“Dari total 220 undangan yang disebarkan, hadir sebanyak 180 tamu yang tercatat dalam daftar hadir,” tertulis dalam dokumen tersebut.

BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Dalami Kasus Dugaan Permintaan Uang THR

Dalam rapat tersebut, telah dihasilkan kesepakatan dan persetujuan bersama untuk mengajukan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya, Marjuni, S.M dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bandar Jaya.

BACA JUGA : Rumah Sakit Pratama Ipuh Resmi Layani Pasien

Adapun 7 pertimbangan yang mendasari pengajuan pemberhentian Kades adalah :

  1. Berdasarkan pernyataan korban kepada saksi – saksi yang siap dihadirkan manakala diperlukan, Kepala Desa diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang berstatus pelajar di Kabupaten Mukomuko. Perbuatan tersebut terjadi di dalam Kantor Desa Bandar Jaya (ruangan Kades).
  2. Telah terjadi pengunduran diri bendahara Desa atas nama Muhamad Suyono, karena yang bersangkutan menolak bekerja sama dengan Kepala Desa terkait dugaan mark-up anggaran Desa Bandar Jaya.
  3. Erwin Juliadi juga mengundurkan diri karena adanya permintaan sejumlah uang oleh Kepala Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi (non-SPJ).
  4. Terdapat dugaan pungutan liar terkait program bedah rumah, di mana masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima program diminta membayar sejumlah uang Rp 600.000,00 pada tahun 2021. Namun, program tersebut tidak pernah direalisasikan dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan kepada masyarakat.
  5. Diduga terjadi praktik korupsi berupa tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) selama masa jabatan Kepala Desa. Adapun sumber PAD tersebut berasal dari PT Vanda Muko, PT Pandora, PT APL, PT MMIL (fee cangkang), PT KAS (fee cangkang), CV Bima Sakti, Kebun Desa.
  6. Pekerjaan fisik pembangunan rabat beton di Dusun 1, RT 02 tidak diselesaikan meskipun anggaran telah sepenuhnya diserap. Selain itu, terdapat beberapa pembangunan lainnya yang diduga mengalami mark-up anggaran, yang diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat. Berdasarkan hasil audit tersebut, Desa diwajibkan mengembalikan dana ke Kas Desa sebesar Rp 128.000.000,00.
  7. Kepala Desa diduga telah melanggar kode etik sebagai seorang pemimpin desa dengan sengaja mencemarkan nama baik desa. Dugaan ini diperkuat oleh keberadaan sebuah video yang beredar di media sosial, yang salinannya telah diserahkan kepada BPD.

“Agar BPD dapat melanjutkan dan mengawal sampai berhentinya Kepala Desa Bandar Jaya dari jabatannya dengan dilengkapi dukungan tanda tangan warga yang terlampir untuk pemberhentiaan Kepala Desa Bandar Jaya dari jabatannya.” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Juru bicara aksi, Rispendrik ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com mengatakan, dokumen berisi tuntutan itu ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna dan 200 orang lebih warga Desa Bandar Jaya.

“Dokumen berisi tuntutan yang berisi 7 poin telah diserahkan kepada BPD Bandar Jaya. Benar, dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna dan 200 orang lebih warga Desa Bandar Jaya.” pungkasnya.

Belum ada keterangan resmi dari Kades Bandar Jaya. hariansemarakbengkulu.com mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum ada balasan darinya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *