Foto : kondisi hutan yang diduga dirambah oleh orang yang tidak bertanggungjawab di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Harian Semarak Bengkulu
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan, yakni hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho, S. Hut mengatakan, dari 5 skema tersebut, program perhutanan sosial masih dianggap menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Penjelasan BKD
BACA JUGA : 18.347 Orang di Mukomuko Nikmati APBD untuk Program Ini
“Program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan,” kata Kepala KPHP Mukomuko, belum lama ini.
Menurut Kepala KPHP Mukomuko, tidak mungkin Pemerintah mengusir masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan. Oleh sebab itu, kata Aprin, mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki.
Kepala KPHP Mukomuko mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah melakukan pendampingan untuk beberapa desa yang terletak di dekat kawasan hutan yang rusak akibat perambahan untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
BACA JUGA : Ini Penjelasan Disperindagkop dan UKM Mukomuko yang Belum Terapkan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
BACA JUGA : Wakil Bupati Mukomuko Sebut, 4 Langkah Penanganan DBD
“Kami melakukan pendampingan untuk Desa Lubuk Cabau Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Desa Lubuk Talang dan Serami Baru masing-masing di Kecamatan Malin Deman,” kata Kepala KPHP Mukomuko, Sabtu (01/06 /2024).
Kepala KPHP Mukomuko menegaskan, usulan izin perhutanan sosial yang diupayakan adalah atas nama Desa dan bukan kelompok masyarakat.
BACA JUGA : BKSDA Respon Keluhan Warga Mukomuko
Saat disinggung luas wilayah yang mendapat izin, Kepala KPHP Mukomuko menyebutkan, Ia belum dapat memastikan, luas lahan hutan yang diusulkan mendapatkan izin perhutanan sosial dari Pemerintah Pusat.
“Kalau kawasan hutan, luasnya 78 ribu hektare, rincian pengelolaannya adalah, 12 ribu hektare di antaranya dikelola PT Sifef Biodivesity, 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa,” jelasnya.
Ia mengatakan hingga kini masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan instansinya. Dari puluhan ribu hektar tersebut sekitar 80-90 persen diantaranya rusak akibat perambahan. (**).