Foto : Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Irsan Setiawan. (dok. Kharan. NF)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, KOTA BENGKULU – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Bengkulu mencatat, pada triwulan II, realisasi investasi mencapai Rp 579,36 miliar.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan mengatakan, realisasi investasi itu berdasarkan hasil dari rilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Kata dia, untuk triwulan III baru selesai penginputan dan masih menunggu verifikasi.
“Untuk triwulan III itu kita baru selesai penginputan dan masih menunggu verifikasi. Mungkin untuk triwulan ketiga nanti keluarnya di akhir November. Untuk triwulan keempat rilisnya di bulan februari 2025,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Rabu (09/10 /2024).
BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Lantik 5 Pjs Bupati dan 1 Penjabat Walikota
BACA JUGA : Biaya Sertifikat Program PTSL di Mukomuko Dibebankan Kepada Masyarakat, Ini Besaranya
Diketahui, pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan target investasi sebesar Rp 3,5 triliun dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk mencapai target
itu, DPMPTSP masif melakukan pengawasan dan memantau perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu. Ini dilakukan agar rutin melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan upaya ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku optimis realisasi investasi 2024 mencapai target.
“Kita selalu optimis. Kemudian kita akan melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu ini. Untuk mencapai target, kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” terang dia.
Dijelaskan Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala.
“Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, DPMPTSP memberi wadah bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan konsultasi dalam rangka pelaporan investasinya,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, pihaknya juga terus mempercepat proses-proses perizinan bagi kawan-kawan atau pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu. (**)