Jajaran pondok pesantren yang dinilai memiliki peran penting tentang terbitnya Perbup dan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (HSB)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Era kepemimpinan Sapuan dan Wasri sudah banyak menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, baik pembangunan infrastruktur maupun lainnya.
Diantara kebijakan yang telah dibuat di era kepemimpinan Sapuan – Wasri adalah dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko nomor 22 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Sapuan juga menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 25 tahun 2023 tentang peraturan pelaksana perda Kabupaten Mukomuko nomor 6 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
BACA JUGA : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor urut 2 Tawarkan Program Khusus untuk Pesantren
BACA JUGA : 4 Anggota DPRD Mukomuko Pilih Tidak Hadir Saat Rekan Satu Partainya Ditetapkan Sebagai Ketua
Perbup ini merupakan terusan atau tindak lanjut dari Perda Kabupaten Mukomuko nomor 22 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren
Bupati Mukomuko, Sapuan juga telah membentuk tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diperkuat dengan surat keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-495 tahun 2023.
Sumber hariansemarakbengkulu.com dari kalangan pondok pesantren menyebutkan, Kepemimpinan Sapuan Wasri tidak sekedar janji, namun bekerja sesuai janji.
BACA JUGA : Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Ketua
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Amri Kurniadi menyebutkan, Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, peraturan bupati dan tim fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Mukomuko terbit di era kepemimpinan Sapuan dan Wasri.
Dijelaskan Kabag Kesra, ini sesuai dengan agenda Pemerintah Kabupaten Mukomuko yakni di tahun 2025 mendatang akan dilaksanakan beberapa program kerja yang menyangkut dengan kepentingan kemajuan pondok pesantren di daerah.
BACA JUGA : Pemda dan Bpjs Kesehatan Mukomuko Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib
Program yang dimaksud yakni dari fasilitas sarana prasarana pondok pesantren hingga bantuan operasional dan lainnya.
‘’Perda, Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini terbentuk lantaran adanya peran dan dukungan kuat dari kalangan pengasuh pondok pesantren di daerah.”demikian Kabag Kesra. (**).