Foto : Suasana rapat pembahasan kesepakatan antara Pemda Rejang Lebong dengan PMMI Bengkulu, Rabu (23/10 /2024) (Harian Semarak Bengkulu)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, REJANG LEBONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan kesepakatan dengan perkumpulan mitra masyarakat inklusif atau PMMI Bengkulu, Rabu (23/10 /2024) di ruang rapat Sekda.
Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Pranoto Majid dalam sambutannya menyampaikan, rapat di gelar untuk menindak lanjuti surat dari PMII Bengkulu beberapa waktu lalu.
Kata dia, rapat akan membahas draf kesepakatan bersama terkait program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA : Stok Blangko KTP di Kota Bengkulu Aman
BACA JUGA : Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kota Bengkulu Ingatkan Masyarakat Waspada Virus Kencing Tikus
Dijelaskanya, ruang lingkup kesepakatan bersama itu yakni penilaian awal dan persiapan pelaksanaan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait penyandang disabilitas.
“Peningkatan aksesibilitas penyelenggaraan layanan publik, pemberdayaan kelompok penyandang disabilitas di tingkat desa/kelurahan, dan peningkatan kesadaraan hukum bagi penyandang disabilitas,” kata Asisten I Setdakab Rejang Lebong.
Tidak hanya itu, terang Asisten I, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta bidang lainnya yang disepakati bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
BACA JUGA : Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan SDM Award 2024
BACA JUGA : DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna, Pj Sekda : Pada Intinya Mereka Sepakat
Perwakilan dari PMMI Bengkulu, Popi Susanti mengatakan, kesepakatan bersama yang dilaksanakan merupakan sebagai dasar dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong.
“Tujuan kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan inklusi sosial dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas dengan meningkatkan akses terhadap layanan publik,” jelas Perwakilan PMMI Bengkulu.
BACA JUGA : Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Siapkan Ribuan Bibit Bunga
Popi berharap, dengan kerjasama ini, para penyandang disabilitas dapat diikut sertakan dalam menyusun program dan kebijakan kedepannya.
“Kami berharap, program dan kebijakan kedepan lebih memperhatikan teman-teman disabilitas. Mungkin hingga saat ini keterlibatan para disabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat masih sangat minim,” sampainya.
Diketahui, pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional di antara para pihak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
BACA JUGA : TP PKK Kota Bengkulu Laksanakan 10 Program Pokok
Kemudian, penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama akan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan para pihak sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan, tugas dan fungsi, serta tanggung jawab dan kewenangannya.
Lalu, kesepakatan Blbersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan jajaran PMII Bengkulu. (**).