Foto : Acara pengukuhan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Selasa (24/09/2024) /HSB
HARIAN SEMARAK BENGKULU, KEPAHIANG – Bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hidayattullah Sjahid mengukuhkan 98 orang Kepala Desa dan perwakilan 105 Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dari total 550 anggota, Selasa (24/09/2024) di kantor Bupati Kepahiang.
Bupati Kabupaten Kepahiang dalam sambutanya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada Bangsa dan Negara. Kata dia, Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa.
“Segera kembali bekerja untuk desa. Saya mengajak untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang maju mandiri, sejahtera dan berdaya saing. Kiranya tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian kita bersama,” kata Bupati Kabupaten Kepahiang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan zamzami mengatakan, pengukuhan Kades dan BPD berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas PMD, tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan amanat undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan menetapkan pengukuhan kepada Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Dasar pelaksanaannya adalah surat dari Mendagri.” demikian Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. (**).