Foto : Ilustrasi Dana Alokasi Umum untuk Kelurahan (HSB)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Penggunaan dana alokasi umum atau DAU untuk kelurahan telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Sedangkan kegiatan yang dapat menggunakan sumber anggaran ini diantaranya adalah sarana pengumpulan dan pengolahan sampah, selokan, drainase, jaringan air bersih, pembangunan pengembangan, pemeliharaan sarana dan prasarana pemukiman.
Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Eva Tri Rosanti mengatakan, ada kelurahan di daerah ini yang kegiatannya menggunakan DAU tahun 2024.
BACA JUGA : Pemkab Rejang Lebong dan PMMI Gelar Rapat Pembahasan Program Penguatan Inklusif Sosial
BACA JUGA : Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemda Kepahiang Bentuk Gugus Tugas
Kata dia, pada pelaksanaannya, anggaran tersebut tidak bisa direalisasikan pada tahap ke II.
Menurut Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, tidak cairnya DAU tahap II lantaran kurang matangnya pengelolaan anggaran tahap I, sehingga sulit untuk mencapai 75 persen.
DAU, terang Kepala BKD, jika ada sisa anggaran, tidak dapat di silpakan, sebab sifatnya bukan rutin.
BACA JUGA : Parkir di Alfamart Kota Bengkulu Gratis, Lapor ke Nomor Ini Jika Ada Juru Parkir ‘Nakal’
BACA JUGA : Ini Indeks Pembangunan Statistik Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2024
“Kalau terjadi gagal (pengajuan) ya enggak bisa disalurkan. Otomatis hangus. Kan pakai waktu. Ada limit nya. Kalau enggak tekejar (limit waktunya) ya ilang (hangus) dananya. Jumlahnya sebesar Rp 300 juta untuk 3 kelurahan,” kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Kamis (24/10 /2024).
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko menjelaskan, sistematis pencairan DAU pendanaan Kelurahan itu, hampir sama seperti Desa. Kata dia, OPD teknis akan menaikan laporan penggunaan anggaran.
BACA JUGA : Musim Penen Pertama 2024, Produksi Gabah Padi di Kabupaten Mukomuko Capai 31, 7 Ton Lebih
“Setelah itu direview oleh Inspektorat .lalWkemudian serahkan ke Badan Keuangan Daerah. Tahapan selanjutnya adalah uplod ke sistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian diproses dan di alokasikan pusat ke daerah. Enggak lama kok, paling lambat seminggu,” terang dia.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wahyu Budiarso mengatakan, DAU disalurkan dalam 2 tahap. Kata dia, masing-masing tahap sebesar 50 persen.
BACA JUGA : Pjs Bupati Kabupaten Mukomuko Sidak ke RSUD, Ini Besaran Tarif Parkir
Kepala KPPN menjelaskan, anggaran yang digunakan oleh Kelurahan di Kabupaten Mukomuko telah disalurkan yakni tahap I sebesar 50 persen.
“Tahap I sebesar 50 persen itu adalah Rp 300 juta untuk 3 kelurahan. Nah, tahap II, penyaluranya (waktu terakhir) tanggal 23 Oktober 2024. Syarat (pencairan tahap II) adalah laporan realisasi serapan dana tahap I (minimal) 75 persen. Faktanya, sampai batas waktu terakhir, kelurahan enggak memenuhinya, “kata Kepala KPPN Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : 4 Anggota DPRD Mukomuko Pilih Tidak Hadir Saat Rekan Satu Partainya Ditetapkan Sebagai Ketua
Kepala KPPN menyayangkan hal ini, sebab anggaran tersebut ada alokasinya setiap tahun.
KPPN Kabupaten Mukomuko sendiri tidak mengetahui pasti kendala di lapangan dan menyebabkan sisa anggaran tersebut tidak tersalurkan.
Menurutnya, jika sisa anggaran dapat disalurkan, banyak kegiatan yang dapat dilaksanakan. (**).