Penyuluh KB Kacamatan Air Rami Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Bahas Stunting, Pernikahan Dini dan Makan Gratis

Foto : Camat Air Rami, Samadi, S. Pd (berdiri) saat menyampaikan sambutan dalam acara pertemuan lintas sektoral di wilayah kerja UPT Puskesmas Air Rami, Kamis (19/12 /2024). dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Petugas Penyuluh Keluarga Berencana atau PKB dari balai penyuluhan KB Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menghadiri acara lintas sektoral yang digelar oleh Puskesmas Air Rami, Kamis (19/12/2024) di Aula UPT Puskesmas Air Rami.

Acara yang digelar di UPT Puskesmas Air Rami itu, membahas tentang stunting, persiapan makan gratis yang merupakan program pemerintahan Presiden dan wakil Republik Indonesia, Prabowo – Gibran dan maraknya pernikahan dibawah umur.

Kepala UPT Puskesmas Air Rami, dr. Lusy menyampaikan capaian kinerja di wilayah kerja UPT Puskesmas Air Rami. Kata dia, secara keseluruhan, realisasi program telah dilaksanakan, baik yang berbasis data maupun kinerja.

“Tahun 2024 ini, banyak program yang telah kita kerja. Program dilakukan berdasarkan data yang kami miliki,” kata Kepala UPT Puskesmas Air Rami, Kamis (19/12 /2024) di Aula UPT Puskesmas Air Rami.

Kepala UPT Puskesmas Air Rami menjelaskan, secara umum, tujuan dan manfaat penilaian kinerja adalah tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan Kabupaten Mukomuko.

“Jadi, penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja atau prestasi Puskesmas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Camat Air Rami, Samadi, S. Pd dalam sambutanya menyampaikan, pihaknya siap mendukung program kegiatan makan bergizi gratis yang merupakaan program Pemerintah Pusat.

Menurutnya, program ini dirancang untuk menekan angka malnutrisi di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Ini juga menjadi materi dalam pertemuan ini. Perlu sama-sama kita ketahui, melalui program yang dicanangkan oleh bapak Presiden ini, kita bisa memastikan bahwa makanan yang disediakan tidak hanya bergizi, tetapi juga sesuai dengan standar kesehatan nasional,” kata Camat Air Rami.

Petugas Penyuluh Keluarga Berencana atau PKB Kecamatan Air Rami, Irma Rullya Rachmawati, S. Kep kepala hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, pihaknya siap berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak-pihak untuk membangun Kabupaten Mukomuko.

“Tentu, sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bertugas di Kecamatan Air Rami kami siap bersinergi dengan para pihak untuk membangun Kabupaten Mukomuko terutama di Kecamatan Air Rami,” kata PKB atau penyuluh KB Kecamatan Air Rami, Kamis (19/12 /2024) di sela-sela kegiatan yang dihadiri oleh Camat Air Rami, Kepala UPT Puskesmas Air Rami, Kepala Desa Se Kecamatan Air Rami, PKK Kecamatan Air Rami, PKK Desa Se Kecamatan Air Rami, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan undangan lainnya.

Irma menjelaskan, stunting merupakan program pemerintahan, dalam hal ini Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.

Kemudian, kata penyuluh KB Kecamatan Air Rami, pernikahan dini dapat menjadi isu di era digital karena beberapa faktor. Menurutnya, salah satu tugas plkb adalah mengedukasi masyarakat terutama para pemuda tentang usia pernikahan yang layak.

“Jadi salah satu tugas kami (penyuluh KB) adalah mengedukasi atau memberi pemahaman terhadap remaja melalui forum diskusi atau sarana lainnya tentang pendewasaan usia perkawinan. Seperti, umur berapa sih usia yang ideal untuk menikah. Usia yang ideal adalah 21 tahun untuk
perempuan dan laki-laki 25 tahun,” jelas Irma.

Penyuluh KB Kecamatan Air Rami membeberkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyebab pernikahan anak dibawah umur terjadi.

“Ada beberapa faktor, pertama faktor ekonomi, dimana pernikahan dini seakan menjadi jalan keluar untuk lari dari berbagai macam kesulitan yang dihadapi, termasuk kesulitan ekonomi.. Kedua, faktor pendidikan. Faktor ini memang merupakan faktor penting yang harus dipahami bersama. Semakin rendah tingkat pendidikan suatu individu, besar kemungkinan dalam mendorong keberlangsungan pernikahan usia muda, “ungkapnya.

Berikutnya adalah faktor media massa. Faktor ini juga dianggap penting dalam mencegah pernikahan dini anak dibawah umur.

“Media massa ikut berpengaruh dalam kasus pernikahan dini. Media massa memiliki peran penting dalam membentuk dan mengubah perspektif masyarakat luas, terlebih di zaman modern seperti saat ini. Faktor ini belum dikatakan memiliki kekuatan untuk mengatur masyarakat. Dengan adanya media massa yang berkembang, kita tidak lagi menganggap tabu soal seksualitas, “bebernya.

Namun demikian, penyuluh KB Kecamatan Air Rami membeberkan, maraknya konten mengenai seks dan seksualitas ini tidak diiringi dengan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam terkait hal tersebut.

“Akibatnya, anak maupun remaja menelan informasi secara mentah-mentah karena tidak adanya penjelasan yang kritis. Mereka dengan mudah mengakses informasi dan menyaksikan tayangan konten yang beredar, termasuk tentang pornografi. Di sinilah peran orang tua dan pihak-pihak berkepentingan dibutuhkan untuk mendidik dan membimbing mereka, “jelasnya.

Di lain sisi, Pengadilan Agama Mukomuko mencatat ada sebanyak 36 perkara yang melakukan permohonan dispensasi kawin dalam kurun waktu tahun 2024. Dari jumlah tersebut, seluruhnya merupakan anak dibawah umur.

“Rata – rata perkara ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum adanya pernikahan. Tapi, saat hendak mengajukan permohonan untuk menikah di kantor urusan agama atau KUA, ditolak sebab belum memenuhi persyaratan dan mereka melakukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama,” kata Penitera Pengadilan Agama Mukomuko, Fauzi, S.H., I.M.H, Senin (16/12/2024).

Kendati demikian, jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk ke pengadilan agama Mukomuko terbilang turun jika dibandingkan tahun 2023.

“Kalau dibandingkan tahun 2023 lalu persentase atau jumlahnya menurun. Tahun 2023 sebanyak 53 perkara anak dibawah umur yang melakukan pengajuan dispensasi kepada pihaknya.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *