Apdesi Curhat Kepada Komisi I DPRD Mukomuko Soal Proyek

Foto : Susana hearing para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu (22/01/2025). dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu hearing dengan Komisi I DPRD Mukomuko, Rabu (22/01/2025).

Puluhan Kades ini ‘ngadu’ kepada anggota DPRD Kabupaten Mukomuko soal hasil audit Inspektorat terhadap kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Akibatnya, ada Pemerintah Desa (Pemdes) yang wajib melakukan perbaikan pekerjaan bahkan mengembalikan uang negara.

Juru bicara APDESI Kabupaten Mukomuko, Hendi Kusrianto mengatakan, uneg – uneg para Kades soal pemeriksaan atau hasil audit yang dilakukan Inspektorat terkait kegiatan fisik DD tahun anggaran 2024.

Setidaknya, ada 4 catatan penting yang disampaikan Apdesi yakni,

  1. Meminta anggota DPRD Kabupaten Mukomuko untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan internal antara para Kades dan instansi terkait bersama tenaga ahli Infastruktur (TA-ID) Kabupaten atau Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan atau utusan Kemedes yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan atau memverifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berasal dari kader teknik desa (KTD) sebagai acuan pembangunan desa melalui DD yang dikelola secara Swakelola, sebagaimana Permendes PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa atau dapat dilihat pada KAK PDP/PDTI revisi 2018 dan hal ini kami percaya adalah sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan ditahun berjalan.
  2. Karena dana desa dikelola secara swakelola, maka dalam hal ini kami meminta agar diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan dari selisih perhitungan oleh tenaga ahli Kabupaten (Actual check) dari perencanaan awal dengan klasifikasi berjenjang, seperti :
  • Temuan diatas 10 juta agar dipertimbangkan dau
  • Temuan dibawah 10 juta agar dihapuskan sebab, dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan DD dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat setempat dengan pola padat karya tunai, namun dalam pertanggungjawabannya demi kelancaran pengadministrasian oleh Pemerintah Desa ada anggaran yang tidak dituangkan dalam APBDes yang menjadi penunjang kegiatan yang dikeluarkan seperti :
  • Biaya transportasi pencairan dana desa dan biaya survey oleh TPK.
  • Biaya konsumsi seperti titik nol, monev, rekon.
  • Biaya ATK pelaporan seperti materai, ATK, Fotocopy, tinta dan lainnya.

Atas dasar itu, minimal 1 persen dari nilai pagu kegiatan dikeluarkan untuk kegiatan diatas dalam 1 tahun berjalan.

  1. JikKami masih berimpati untuk membangun desa, yang merupakan bagian dari Kabupaten Mukomuko, untuk itu kami diberikan juga ruang diskusi dalam perlindungan, pembinaan, arahan dan terobosan diluar sumber daya yang kami miliki tentu kepada semua pihak yang berkompeten, sebab janganlah menciptakan sejarah buruk hal yang baru di era sekarang diluar ketidakbiasaan dan sebaliknya kami sangat meyakini bahwa apa yang telah dilakukan APIP melalui Irban bersama tim ahli Kabupaten sudah sesuai dengan fungsinya, akan tetapi kami mohon mengedapan pembinaan selain penindakan yang akhirnya memberikan dampak negative ditengah masyarakat dalam rangka kami melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa di Desa kami masing-masing.
  2. Jika kami terindikasi bersalah dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2024, pada kesempatan ini kami mengajak bapak dewan yang terhormat dan semua pihak terkait untuk duduk Bersama mencari solusinya. Kami menyadari juga bahwa tiada gading yang tak retak, kita selaku umat manusia selalu ada kesalahan dan kekhilafan tentu marilah kita mencari pembenaran dari pada ketidakpastian daripada mencari kesalahan dari pada keraguan..Biar juga kami belajar dari birokrasi ini.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah mengatakan, hearing digelar berdasarkan surat yang dilayangkan oleh APDESI beberapa hari yang lalu.

Kata Ketua Komisi I, ‘uneg-uneg’ para Kepala Desa akan ditampung dan menjadi catatan.

Dijelaskan Ketua Komisi I, apa yang disampaikan oleh para kepala desa itu, bakal dikonfrontir dengan penyampaian instansi terkait.

“Nanti kita dengar penyampaian dari Inspektorat dan DPMD. Sekarang kami baru mendengar apa yang disampaikan ara Kades.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *