5 Jabatan Eselon II di Mukomuko Bakal Ditinggal ASN, Ini Alasannya

Foto : Kantor Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu (tampak depan). dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – 5 posisi jabatan eselon II dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal ditinggal oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni mengatakan, berdasarkan data yang ada di instansinya, sekitar 5 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko akan memasuki purna tugas tahun 2025 ini.

“Iya, tahun 2025 ini ada 5 orang pejabat eselon II masuk usia 60 tahun,. Usia tersebut merupakan batas usia pengabdian bagi pegawai negeri sipil (PNS) pimpinan tinggi pratama,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jum’at (24/01/2025)

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Ambil Bagian dalam Program Asta Cita Presiden RI

BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Mukomuko, kelima pejabat yang tahun ini masuk masa pensiun itu, waktunya tidak berbarengan.

“Kelimanya kurun waktu 1 tahun atau dari Januari sampai Desember. Acuan usia masing-masing pejabat,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, instansinya akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter

BACA JUGA : Rumah Milik Warga Desa Retak Ilir Mukomuko Ludes Terbakar

“Nanti kita koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk minta petunjuk tentang pengisian jabatan kosong sepeninggal pejabat pensiun. Kalau teknisnya, untuk mengisi kekosongan jabatan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt). Iya, ke Kementerian itu kita koordinasi tentang 2 hal, pertama tentang pengisian Plt, dan soal lelang jabatan,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko menjelaskan, langkah ini diambil lantaran adanya peraturan yang menyebutkan jika mutasi tidak bisa dilakukan kurang dari 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih.

“Setelah Bupati terpilih dilantik, itu selama 6 bulan kedepan enggak bisa melakukan mutasi.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *