Soal Kades ‘Ngadu’ ke DPRD, Inspektur Inspektorat Tegaskan Pemeriksaan Sesuai Prosedur dan Perundang-undangan

Foto : Apriansyah, ST, Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Harian Semarak Bengkulu

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu buka suara soal curhatan para Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, Rabu (22/01 /2025).

Inspektur Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah menyatakan, pemeriksaan pada kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 telah sesuai prosedur. Kata dia, pemeriksaan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat yakin proses pemeriksaan juga sesuai prosedur,” kata Inspektur Inspektorat. Seperti dikutip dari laman radarbengkulu.disway.id.

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

BACA JUGA : Rumah Milik Warga Desa Retak Ilir Mukomuko Ludes Terbakar

Pernyataan ini dilontarkan Inspektorat  setelah para Kepala Desa (Kades) menyampaikan keluhannya kepada Komisi I DPRD Mukomuko yang menyatakan banyaknya temuan dari pemeriksaan yang dilakukan tim auditor Inspektorat pada kegiatan fisik DD tahun anggaran 2024.

Dijelaskan Inspektur, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan tugas dan wewenang yang melekat.

BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah

Inspektur Inspektorat menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, ada mekanisme dimana pemerintah desa (Pemdes) diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan dan klarifikasi.

“Ada mekanisme atau prosedur berupa administrasi pemeriksaan yang mana Pemdes diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan. Iya, itu sangat jelas dan ditandatangani oleh pihak Pemdes,” tegasnya.

Setelah itu, sambung Inspektur, Inspektorat mendistribusikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke masing-masing pemerintah desa.

BACA JUGA : Hut Kabupaten Mukomuko ke 22 Bakal Digelar Februari, Ini Jumlah Anggaranya

“Adanya selisih perhitungan (temuan) meski dikembalikan oleh pihak pemerintah desa dalam 60 hari setelah menerima LHP. Seperti sekarang ini, Kemarin (Kamis, 23 l/01/2025) distribusi LHP sudah mulai,” terang Inspektur.

Inspektur menegaskan, distribusi LHP merupakan tugas instansinya. Terkait sikap Pemdes soal LHP, itu wewenang Pemerintah Desa.

Saat disinggung sikap Inspektorat soal akan dipanggil oleh DPRD Mukomuko, Inspektur menyampaikan, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *