Foto : Dr. Abdiyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, H. Sapuan menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian 2 kepala desa (Kades).
Kedua Kades itu adalah Kades Sinar Laut dan Air Berau. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian 2 Kades.
Dijelaskan Sekda Mukomuko, Kepala Desa Air Berau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) lantaran dilaporkan selingkuh dengan perempuan yang sudah bersuami.
BACA JUGA : Kantor Desa Air Berau Mukomuko Disegel, Sejumlah Pejabat ‘Bungkam’
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pecat Kades Air Berau, BPD Usulkan Nama Pjs
Sedangkan Kades Sinar Laut diberhentikan lantaran terlihat kasus dugaan korupsi.
“Iya, ada 2 Kades yang diberhentikan. Pertama Kades Air Berau diberhentikan dengan tidak hormat karena dilaporkan selingkuh dengan perempuan bersuami. Kemudian Kades Sinar Laut diberhentikan sementara,” kata Sekda Mukomuko, Sabtu (25/01/2025).
Sekda Mukomuko mengungkapkan, pemberhentian Kades Air Berau telah melalui tahapan. Kata dia, tahapan dimulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menerima surat usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
“Dinas PMD menerima surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka (BPD) membuat surat berdasarkan hasil rapat masyarakat yang dituangkan dalam berita acara rapat,” ujar Sekda.
Kemudian, terang Sekda, berdasarkan laporan dari masyarakat, Kades Air Berau diduga sudah 2 kali berselingkuh dengan perempuan bersuami.
“Kasus terakhir terjadi ketika kades itu ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi,” terang Sekda.
SedangkanKades Sinar Laut, diberhentikan sementara lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. (**).