Kemenag Mukomuko Distribusikan Ribuan Buku Nikah ke 15 KUA

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1216 Dilihat

Foto : H. Widodo, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra.

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendistribusikan ribuan surat nikah ke 15 kantor urusan agama atau KUA yang tersebar di 15 Kecamatan di daerah tersebut.

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo mengungkapkan, tahun 2025 ini pihaknya menerima pasokan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berupa buku nikah untuk masyarakat.

“Tahun ini (2025) kita dapat pasokan buku nikah sebanyak 2.000 pasang atau 4.000 exsemplar. Iya, sudah kami distribusikan ke seluruh KUA yang ada di Kabupaten Mukomuko,” kata Kakan Kemenag Kabupaten Mukomuko, Minggu (26/01/2025).

BACA JUGA : Kakan Kemenag Mukomuko Tandatangani Perkin dan Pakta Integritas

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

Dia menjelaskan, usai menikah, pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri bakal langsung mendapatkan buku nikah.

“Alhamdulillah, Sebabstok buku nikah hingga beberapa bulan ke depan saya rasa aman,” terang Kakan Kemenag Kabupaten Mukomuko.

Kakan Kemenag menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko, setiap tahunnya rata-rata sekitar 1800 buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA di daerah ini.

BACA JUGA : Soal Jalan di Desa Talang Buai, DPRD Kabupaten Mukomuko Akan Cari Solusi

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

“Kebutuhan buku nikah setiap tahunnya itu sekitar 1800 pasang. Tahun ini kan ada 2000 pasang, nah kalau sampai desember masih sisa, buku nikah tersebut bisa digunakan untuk tahun berikutnya (2026),” terang Kakan Kemenag.

Selain untuk pasangan yang menikah tahun 2025, buku nikah juga digunakan untuk pasangan yang sebelumnya sudah menikah namun belum memiliki buku nikah.

“Kan ada masyarakat yang sudah menikah secara siri atau hanya sah secara agama, tapi belum tercatat secara negara. Nah ini yang juga berhak atas buku nikah tapi melalui syarat yang telah ditetapkan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *