Foto : Pitriyani Ilyas, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Tahun 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal memberlakukan larangan tanam jagung di lahan sawah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas, Pitriyani Ilyas, Jum’at (31/01 /2025).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, nomor: B-0075/TP.100./C/01/25.
Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian, SE itu berisi tentang pengembangan jagung di lahan perkebunan dan lahan kering lainnya Kerjasama Kementan – Polri.
BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko
BACA JUGA : Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Kata Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko
Menurutnya, surat yang ditandatangani tanggal 9 Januari 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan kabupaten se Indonesia dan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten se Indonesia.
“Surat edaran diterbitkan oleh Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk seluruh kepala dinas pertanian, kepala dinas perkebunan seni Indonesia,” kata Kepala Dinas, Sabtu (01/02/2025).
“Isinya dalam rangka pencapaian swasembada pangan, khususnya komoditas jagung, Kementrian Pertanian bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pengembangan jagung di lahan perkebunan dengan target tanam 1 juta hektare di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Ambil Bagian dalam Program Asta Cita Presiden RI
BACA JUGA : Jumlah ADD di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 Naik 1,7 Miliar
Kata Kepala Dinas, ada beberapa poin yang disampaikan, yakni, kriteria lahan
Menurut Kadis, lahan yang disiapkan bukan lahan hutan lindung.
“Kemudian bukan lahan eksisting yang telah selama ini sudah ditanami jagung dan bukan lahan sawah atau lahan kering yang sudah disiapkan untuk tanaman padi gogo.” pungkasnya. (**).