Foto : honorer paruh waktu atau R2 dan R3 di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat menyampaikan aspirasi di halaman kantor Bupati, Senin (03/02/2025). Dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini telah mengumumkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat Menteri PAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dalam surat itu, tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA : Apa Itu PPPK Paruh Waktu.?? Berikut Penjelasannya
BACA JUGA : Peluang Honorer Menjadi PPPK
Jabatan PPPK paruh waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini.
Jabatan ini bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN.
Melalui kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu, langkah ini dirancang untuk menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
BACA JUGA : Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kota Bengkulu Ingatkan Masyarakat Waspada Virus Kencing Tikus
BACA JUGA : Jumlah ADD di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 Naik 1,7 Miliar
Pengangkatan PPPK paruh waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3.
Untuk diketahui, kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi.
Sedangkan kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi. (**).