Foto : Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Dok. Harian Semarak Bengkulu
JAKARTA, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Inpres ini ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 perihal efisiensi belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Menyikapi Inpres itu, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan kebijakan baru, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, BUMDes Bisa Kelola Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA : Usai Curhatan Para Kades, Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Bakal Panggil Dinas PMD dan Pendamping
Work from office diberlakukan kepada ASN yang bekerja di kantor sebanyak 3 kali dalam sepekan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah penghematan atau efisiensi anggaran. Kata dia, formula yang diberlakukan adalah 2 hari work from anywhere (WFA) dan 3 hari WFO.
“Ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN. Enggak cuma itu, ini juga bisa untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (08/02/2025).
BACA JUGA : Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025
BACA JUGA : Presiden Terbitkan Intruksi tentang Efisiensi Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Ini Langkah Pemda Mukomuko
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara, kebijakan ini dijalankan untuk membantu meringankan biaya yang tidak perlu. Menurutnya, ini juga termaksud dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD 2025.
“Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, di mana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara,” ujar dia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan, Inpres itu dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
BACA JUGA : Disperindagkop dan UKM Mukomuko Tindak Pangkalan Nakal
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” terang Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap, kebijakan ini dapat melahirkan pegawai yang bertalenta. Namun demikian, Ia akan melakukan evaluasi secara rutin setiap bulannya. (**).