Foto : Rusman Aswardi,SP, Sekretaris lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rumus Institute. (HARIAN SEMARAK BENGKULU/Bambang Saputra)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Rumus Institute mengecam keras tindakan oknum pengusaha asal Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial RN yang menguasai ratusan hektar hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris LSM Rumus Institute Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rusman Aswardi,SP, Selasa (11/02 /2025). Kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha itu berdampak buruk kepada masyarakat.
Dijelaskan Sekretaris LSM Rumus Institute, kerusakan hutan produksi terbatas (HPT) dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan manusia.
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan
Selain itu, ujar Sekretaris LSM Rumus Institute, dampak negatif juga akan dialami oleh kehidupan manusia seperti kualitas oksigen menurun, Banjir besar dan banjir bandang,
Kemudian, menurunkan kualitas hidup, Terganggunya habitat gajah liar dan satwa lainnya yang memiliki ketergantungan terhadap hutan.
“LSM Rumus Institute mengecam keras tindakan oknum pengusaha yang menguasai HPT. Ini merusak hutan kawasan. Banyak yang dirugikan,” kata Sekretaris LSM Rumus Institute, Selasa – 11/02/2025) ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com melalui pesan singkat WhatsApp.
BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan
BACA JUGA : Hampir 37 Ribu Hektar HPT di Mukomuko Dikuasai Masyarakat Secara Ilegal
Sekretaris LSM Rumus Institute meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana atas tindakan oknum pengusaha tersebut.
“Semestinya APH harus bertindak untuk memastikan adanya pelanggaran hukum terhadap hutan di wilayah ini,” ujar Sekretaris LSM Rumus Institute.
Dia yakin, banyak oknum yang terlibat dalam penjarahan hukum di wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Dinas LHK Provinsi Bengkulu Bakal Laporkan Oknum Pengusaha yang Kuasai HPT ke Gakkum Kementerian Kehutanan
“Saya yakin, banyak oknum yang ikut terlibat penjarahan hutan,” terangnya.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu telah memanggil oknum pengusaha yang berasal dari Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial RN untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang (Kabid) III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Hidayat, S. Hut membenarkan hal ini. Kata dia, RN dan 5 orang lainnya telah diminta keterangan oleh PPNS.
BACA JUGA : HPT Air Teramang ‘Hangat’, KPHP Mukomuko Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Wakil Rakyat
Dari hasil pemeriksaan itu, RN mengakui telah menguasai lahan HPT seluas 300 hektare lebih.
Atas tindakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menerbitkan surat teguran ke 1. Selain itu, instansi ini melaporkan penyelesaianya ke PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan.
Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu akan menindak tegas jika didapati RN masih melakukan aktivitas di wilayah HPT.
Tidak main-main, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu akan melaporkan oknum pengusaha asal Kabupaten Mukomuko ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum). Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (**).