Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Tembus Rp 59,2 Triliun

NASIONAL, PEMERINTAHAN1243 Dilihat

Foto : Ilustrasi dana BOS (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Meiza Nur Adzani)

JAKARTA, HARIAN SEMARAK BENGKULU Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menganggarkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP untuk tahun anggaran 2025.

Alokasi dana untuk BOSP tahun ini sebesar Rp 59,2 Triliun yang digunakan untuk 423.080 satuan pendidikan.

Besaran anggaran tersebut sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang untuk 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 jt peserta didik.

BACA JUGA : Peluang Honorer Menjadi PPPK

BACA JUGA : Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Secara Berkala

Kebijakan ini diambil untuk menekan ketimpangan pendidikan antar satuan pendidikan pada wilayah yang sama.

Dikutip dari pernyataan pers nomor 3/pernyataanpers/I/2025 yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen tanggal 7 Januari 2025 tertulis, penyaluran dana BOSP tahun 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada bulan Januari 2025 akan menyasar 98 persen satuan pendidikan.

Penyaluran tahap 1 itu disalurkan dengan ketentuan jumlah maksimal sebesar 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.

BACA JUGA : Apa Itu PPPK Paruh Waktu.?? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA : Ini Fasilitasi yang Ada di Rumah Sakit Tpe D Pratama Mukomuko

Kemendikdasmen mengimbau Pemda untuk mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan perencanaan sekolah. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana BOSP tahap 1 itu tersalur lebih cepat dan dapat langsung digunakan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendikdasmen, per tanggal 23 Desember 2024, tercatat ada 314.376 atau 74 persen satuan pendidikan telah melakukan perencanaan tahap 1 dan 57 persen dari itu atau sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah disahkan dinas.

BACA JUGA : Ini Usia Pensiun Perangkat Desa

Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 137.000 satuan pendidikan yang melakukan perencanaan tahap 1.

Dana BOSP yang merupakan sumber pendanaan pendidikan memiliki kontribusi besar dalam mendukung proses transformasi pendidikan dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Oleh sebab itu, Kemendikdasmen melakukan persiapan penyaluran untuk percepatan penerimaan dana BOSP 2025 yang lebih awal.

BACA JUGA : Tahun 2024 Produksi Ikan di Kabupaten Mukomuko Melebihi Target

Untuk mempercepat penyaluran yang tepat manfaat, pada penyaluran langsung dana BOSP yang memasuki tahun ke-6 ini, Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tahun lalu, Kemendikdasmen telah mengukir sejarah dengan penyaluran dana BOSP terbaik dan tercepat, yakni sebanyak 96 persen satuan pendidikan telah memperoleh BOSP pada kesempatan pertama di bulan Januari.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

Terkait penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.

Atas dasar aturan itu, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Sementara, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya masing-masing daerah.

BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Pakan Ternak, 9 Kelompok Peternak Sapi di Mukomuko Berhasil Produksi Pakan Silase

Permendikdasmen itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  2. Duplikasi formulir pendaftaran
  3. Penerimaan peserta didik baru.
  4. Pengumuman PPDB.
  5. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua.
  6. Pendataan ulang siswa lama.
  7. Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.

Tidak hanya itu, penggunaan dana bantuan BOSP juga digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dam ekstra kurikuler, Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga ke pendidikan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *