Ini Program Prioritas Pemdes Tirta Kencana Mukomuko Tahun 2025

ADVERTORIAL, DESA, MUKOMUKO1043 Dilihat

Foto : Kepala Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi (ketiga dari kiri) bersama perangkat desa dalam sebuah acara di Balai Desa setempat beberapa waktu yang lalu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUPemerintah Desa (Pemdes) Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal merealisasikan program prioritas tahun 2025.

Kepala Desa Tirta Kencana, Azhar mengatakan, jumlah anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.470.182.129. Kata dia, dana sebesar ini berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

“Untuk APBDes tahun anggaran 2025, jumlahnya sebesar Rp Rp 1.470.182.129. Rinciannya adalah, DD Rp 979.577.000 dan ADD Rp 436.840.000,” kata Kepala Desa Tirta Kencana, Rabu (19/02/2025) melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA : Pelanggan Panti Pijat di Kabupaten Mukomuko Bakal Gigit Jari Selama Puasa

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

Dia menjelaskan, rencananya, melalui APBDes tahun ini, Pemdes Tirta Kencana akan merealisasikan program prioritas desa yakni, pembangunan menara Pamdes, Pipanisasi Pamdes dan Rabat Beton.

“Kita fokus ke program prioritas yakni pembangunan menara Pamdes, Pipanisasi Pamdes dan Rabat Beton,” terang Kepala Desa.

BACA JUGA : Wawan Santoni Mundur dari Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA : Barusan Warga Saya Bertemu Harimau, Kata Salah Satu Kades di Mukomuko

Terpisah, Camat Air Rami, Samadi, S. Pd melalui Kasi Ekobang, M
Sidik ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com menjelaskan, tahun ini, penyaluran APBDes berpedoman kepada beberapa peraturan diantaranya adalah undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian DD, Permendesa PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD tahun 2025.

Lalu, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana dan aturan lainnya.

BACA JUGA : Mendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025

Sedangkan untuk pengalokasianya, Kasi Ekobang Kecamatan Air Rami mengungkapkan, ada 2 jenis pengalokasian anggaran yang telah ditentukan yakni earmark dan non earmark.

“Dana earmark, adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dana non-earmark adalah dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes,” kata Kasi Ekobang.

BACA JUGA : Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Tambal Sulam Aspal di Jalinbar Bengkulu – Padang

Sedangkan Dana earmark, kata Kasi Ekobang, diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.

“Kemudian dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa,” sampainya.

BACA JUGA : Pria Diduga ODGJ Aniaya Warga Desa Teluk Ajang Kabupaten Bengkulu Utara

Dana non earmark, terang Kasi Ekobang, digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya.

Tahun 2025, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, alokasi dana desa tahun 2025 ini sebesar Rp 119 miliar untuk 148 desa.

Jumlah tersebut, merupakan bagian dari jumlah DD tahun ini sebesar Rp 71 triliun. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *