Pemdes Marga Mukti Salurkan BLT-DD 3 Bulan Pertama Tahun 2025

Foto : penyaluran bantuan tunai dana desa (BLT-DD) Pemdes Marga Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Pemerintah Desa (Pemdes) Marga Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali menyalurkan bantuan tunai dana desa (BLT-DD) kepada 13 keluarga penerima manfaat (KPM), Selasa (04/03 /2025).

Kepala Desa (Kades) Marga Mulya, Marwanto ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com mengatakan, 13 KPM telah menerima BLT-DD selama 3 bulan.

“Alhamdulillah, 13 KPM telah menerima BLT-DD tahun 2025 dari Januari, Februari dan Maret. Iya, penyaluran kemarin juga dihadiri Kasi Ekobang, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, dan undangan lainnya,” kata Kepala Desa Marga Mulya, Senin (10/03 /2025).

BACA JUGA : Warga Tirta Kencana Air Rami Minta, Cawabup Nomor Urut 2 Prioritaskan Petani

BACA JUGA : Pemdes Mekar Jaya Gunakan Dana Non Earmark dan PADes Untuk Program Prioritas Tahun 2025

Kedes menjelaskan, tahun 2025 ini, Pemdes Marga Mulya mendapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes sebesar Rp 1.191.172.000,-. Kata dia, jumlah tersebut berasal dari dana desa (DD) Rp 727.022.000,- dan alokasi dana desa (ADD) Rp 458.150.000,-.

“Tidak ada pendapatan asli desa (PADes). Hanya DD dan ADD,” jelas Kades.

Kades menyampaikan, program prioritas yang telah disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) adalah pembangunan infrastruktur berupa gedung posyandu sebesar Rp 154 juta, plat duiker Rp 25 juta, dan tembok penahan tanah sebesar Rp 135 juta.

BACA JUGA : Ini Program Prioritas Pemdes Tirta Kencana Mukomuko Tahun 2025

BACA JUGA : Terima Dana Desa Tahap I, Pemdes Maju Makmur Realisasikan Pembangunan Prioritas

Terpisah, Camat Penarik, Khoirul Saleh membeberkan, Kades ada 2 jenis pengalokasian anggaran, yakni earmark dan non earmark.

Kata Camat, dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dana non-earmark, merupakan dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes.

BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’

“Kalau dana earmark, diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,” kata Camat Penarik.

Kemudian, sambung Camat, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.

BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT

“Kalau dana non earmark ini digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya.” pungkasnya.

Diketahui, alokasi dana desa tahun 2025 Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 119 miliar. Dana itu untuk 148 desa

Sedangkan jumlah DD seluruh Indonesia tahun ini sebesar Rp 71 triliun. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *