Foto : Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Abdul Hadi. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membeberkan tentang peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015.
Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos mengatakan, penyusunan struktur organisasi tata kerja pemerintah desa tidak bisa dibuat sembarang.
Kata Sekdis, hal ini diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
BACA JUGA : Jelang Musim Libur Lebaran, Wings Buka Rute yang Menghubungkan 3 Provinsi, Catat Rute dan Jadwalnya
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Sekdis menyampaikan, dalam Permendagri itu, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Itu merupakan tugas utama pemimpin penyelenggaraan desa yang dijabat oleh suatu jabatan yang bernama Kepala Desa (Kades). Nah, dalam menjalankan tugasnya, Kades dibantu oleh Perangkat Desa,” kata Sekdis, Rabu (12 /03/2025).
Masih kata Sekdis, perangkat desa yang membantu Kades terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), beberapa Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan atau Kaur.
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan
“Selain Sekdes, formasinya atau jumlah Kasi dan Kaur ini setiap desa enggak sama, sesuai dengan klasifikasi désa itu sendiri,” terang Sekdis.
Sekdis mengungkapkan, ada 3 klasifikasi Desa berdasarkan Permendagri nomor 84 tahun 2015 dan sesuai tingkat perkembangan desa.
“Merujuk dari Permendagri nomor 84 tahun 2015, susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya,” jelasnya.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’
Klasifikasi Desa Swasembada, terang Sekdis, adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal.
“Klasifikasi dengan ini harus memiliki 3 orang Kaur dan 3 orang Kasi. Rata-rata, Desa dengan klasifikasi inj berada di ibukota kecamatan dengan jumlah penduduk yang padat. Kemudian, enggak terikat dengan adat istiadat, memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain,” terang Sekdis PMD Mukomuko.
Klasifikasi Desa Swakarya, ujar Sekdis, adalah Desa yang telah memenuhi kebutuhannya sendiri. Kata dia, desa dengan klasifikasi ini bisa memiliki 3 Kaur dan Kasi.
BACA JUGA : Hampir 37 Ribu Hektar HPT di Mukomuko Dikuasai Masyarakat Secara Ilegal
Sekdis PMD Mukomuko menuturkan, desa swakarya, memiliki adat istiadat yang tidak mengikat penuh. Menurutnya, desa ini telah mulai mempergunakan alat-alat dan teknologi.
“Walaupun letaknya di pedalaman atau jauh dari pusat kota, desa swakarya memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain seperti jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar,” ungkapnya
Sedangkan klasifikasi swadaya, kata Sekdis, rata-rata warganya sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengadakan sendiri.
BACA JUGA : Mendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025
“Klasifikasi Desa ini memiliki 2 orang Kaur dan 2 orang Kasi. Wilayah desa ini sangat jauh dari pusat kota atau wilayahnya terisolir dengan daerah lainnya,” bebernya.
Kemudian, sambung dia, memiliki jumlah penduduk yang sedikit dengan mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
“Rata-rata, bersifat tertutup, dengan ber prinsip penuh kepada adat. Kemudian, teknologi di wilayah ini terbilang masih rendah dengan sarana dan prasarana sangat minim. Lalu hubungan antarmanusia sangat erat dengan pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.” pungkasnya. (**).