Foto : Penyaluran BLT-DD di Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (21/03/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Sebanyak 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menerima bantuan langsung tunai dana desa atau BLT-DD tahun anggaran 2025.
Kepala Desa (Kades) Lubuk Mukti, Warsito mengatakan, 23 KPM ini masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 900 ribu untuk 3 bulan.
“Iya, masing-masing mendapat Rp 900 ribu untuk 3 bulan, yakni Januari, Februari dan Maret. Jadi hitungannya perbulan Rp 300 ribu,” kata Kepala Desa Lubuk Mukti, Jum’at (21/03/2025).
BACA JUGA : Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen Rencana Awal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Kades menjelaskan, BLT-DD merupakan program pemerintah pusat. Kata dia, program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah pusat di daerah.
Kades berharap, penerima BLT-DD dapat menggunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok. Menurutnya, BLT-DD bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin di desa.
BLT-DD , ujar Kades, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan sosial.
BACA JUGA : 48 Media Massa Lolos Seleksi Administrasi di Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko
“Program ini (BLT-DD) bertujuan untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan tepat sasaran, meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, menanggulangi atau mengurangi kemiskinan ekstrem di desa, mendukung pemulihan ekonomi desa dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, ” terang Kades.
Kades mengungkapkan, jumlah anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes sebesar Rp 1.316.406.000. Jumlah tersebut terdiri dari dana desa (DD) sebesar Rp 828.216.000, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 473.190.000 dan pendapatan asli desa (PADes) sebesar Rp 15.000.000.
Tahun ini, kata Kades, berdasarkan regulasi yang berlaku, ada 2 jenis pengalokasian anggaran, yakni earmark dan non earmark.
Dijelaskan Kades, dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan dana non-earmark, ujar Kades, merupakan dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes.
“Kalau dana earmark, diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,” kata Kepala Desa.
Kemudian, sambung Kades, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.
BACA JUGA : Wakil Bupati Mukomuko Bakal Lakukan Ini Untuk Memastikan Pemanfaatan Kendaraan Dinas Sesuai Peruntukannya
“Kalau dana non earmark ini digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya,” sampainya.
Diketahui, alokasi dana desa tahun 2025 Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 119 miliar. Dana itu untuk 148 desa
Sedangkan jumlah DD seluruh Indonesia tahun ini sebesar Rp 71 triliun. (ADV /**).