Foto : Penyaluran BLT-DD di Desa Sendang Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (21/03 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali menyalurkan bantuan tunai dana desa atau BLT-DD tahun anggaran 2025, Jum’at (21 /03 /2025).
Kepala Desa Sendang Mulya, Nur Ali menyampaikan, tahun ini sebanyak 15 keluarga penerima manfaat atau KPM di wilayahnya menerima anggaran BLT-DD. Kata dia, masing-masing KPM mendapatkan dana sebesar Rp 900 ribu untuk 3 bulan.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA JUGA : Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen Rencana Awal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
“Perbulan, setiap KPM mendapatkan BLT-DD sebesar Rp 300 ribu. Yang disalurkan hari ini kuota Januari, Februari dan Maret 2025. Jadi setiap KPM menerima Rp 900 ribu,” kata Kepala Desa Sendang Mulya, Jum’at (21/03/2025).
Dijelaskan Kades Sendang Mulya, BLT-DD merupakan program pemerintah pusat. Menurutnya, program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah pusat di daerah.
Kepala Desa Sendang Mulya meminta, seluruh penerima BLT-DD untuk dapat menggunakan bantuan ini dengan membeli kebutuhan pokok, sebab, BLT-DD bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah pedesaan.
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Gelar Safari Ramadhan Pertama Tahun 2025
Kades berharap, BLT-DD dapat meringankan beban ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan sosial.
“Program ini (BLT-DD) bertujuan untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan tepat sasaran, meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, menanggulangi atau mengurangi kemiskinan ekstrem di desa, mendukung pemulihan ekonomi desa dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, ” terang Kades.
BACA JUGA : 48 Media Massa Lolos Seleksi Administrasi di Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko
Diketahui, ada 2 jenis pengalokasian anggaran, yakni earmark dan non earmark.
Dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan dana non-earmark merupakan dana yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes.
BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Hasil Pilkada 2024 Pimpin Apel Perdana
Dana earmark, diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. BLT-DD, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
Kemudian, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.
BACA JUGA : Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen Rencana Awal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sedangkan dana non earmark digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, rabat beton dan lainnya.
Diketahui, alokasi dana desa tahun 2025 Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 119 miliar. Dana itu untuk 148 desa
Sedangkan jumlah DD seluruh Indonesia tahun ini sebesar Rp 71 triliun. (ADV /**).