Foto : Petugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat membawa tersangka, Rabu (30/04 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bengkulutoday).
BENGKULU UTARA, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (30/04 /2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 521 dokumen dan 16 cap atau stempel palsu.
BACA JUGA : Warga Kecamatan Penarik Diminta Uang THR oleh Pria yang Mengaku Suruhan Kades Dusun Baru V Koto
BACA JUGA : Kenali Wajah Pria Yang Minta Uang THR, Sekdes Dusun Baru V Koto Mukomuko Benarkan MZ Anggota Linmas
Tidak hanya itu, ujar Kejari, penyidik juga menyita 1 unit flashdisk, 2 handphone milik dua tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 795. 911. 600, – yang berasal dari puluhan saksi berupa pengembalian uang selama proses penyidikan.
“Para saksi telah mengakui adanya perjalanan dinas fiktif ini,” kata Kejari Bengkulu Utara.
Disampaikan Kajari, tercatat, ada puluhan orang saksi telah menjalin rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, para saksi berasal dari anggota DPRD aktif dan tenaga harian lepas.
BACA JUGA : Camat Air Dikit Akan Telusuri Kebenaran Kades Dusun Baru V Koto Minta Uang THR Kepada Warga Mukomuko
BACA JUGA : Satgas Judi Online Bakal Lakukan 3 Operasi Hukum
Dijelaskan Kejari, hingga saat ini, kasus ini masih terus bergulir. Kata dia, seluruh barang bukti yang ada, diperoleh pada bulan Februari 2025 lalu saat melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bengkulu Utara.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Bengkulu, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Mukomuko Dalami Kasus Dugaan Permintaan Uang THR
Kajari Bengkulu Utara mengungkapkan, 1 tersangka berinisial EF yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara sejak Tahun 2021 hingga Juli 2024 dan saat ini menjabat Kepala BPBD Bengkulu Utara ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu.
“1 tersangka lainnya, yakni AF yang dalam perkara ini menjabat sebagai bendahara akan ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Arga Makmur,” terang Kajari Bengkulu Utara.
Dalam perkara ini, terang Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyangkakan keduanya dengan pasal 2 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” demikian Kajari Bengkulu Utara. (**).