Foto : Pelaksanaan titik nol pembangunan infrastruktur di Desa Sendang Mulyo Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (09/05 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang Mulyo Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan pra pelaksanaan kegiatan dan titik nol pembangunan rabat beton jalan, Jum’at (09/05 /2025).
Kepala Desa (Kades) Sendang Mulyo, Nur Ali, kepada hariansemarakbengkulu.com mengatakan, pra pelaksanaan kegiatan merupakan tahap persiapan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan.
BACA JUGA : Polisi Panggil Sejumlah Orang Dalam Kasus Dugaan Pungutan Uang THR di Desa Dusun Baru V Koto
Kata dia, tahapan ini mencakup semua kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan efektif, seperti perencanaan, pengorganisasian, persiapan sumber daya, dan komunikasi.
“Pra pelaksanaan kegiatan adalah fondasi yang kuat untuk keberhasilan sebuah kegiatan. Tahapan ini juga untuk memastikan bahwa semua persiapan telah dilakukan dengan baik sebelum kegiatan dimulai dan alhamdulillah, hari ini kami lalui tahapan ini,” kata Kepala Desa Sendang Mulyo, Jum’at (09/05 /2025) di sela-sela kegiatan.
BACA JUGA : Gunakan APBDes, Pemdes Air Dikit Renovasi Gedung Serba Guna
Tidak hanya itu, ujar Kades, acara yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD, jajaran Pemerintah Desa, dan undangan lainnya ini juga dilaksanakan titik nol pembangunan.
Kades Sendang Mulyo menjelaskan, titik nol berfungsi sebagai penanda geografis yang menunjukkan lokasi awal atau titik referensi dari proyek pembangunan yang akan dilaksanakan.
“Hari ini juga kami melaksanakan titik nol pembangunan rabat beton yang menggunakan sumber anggaran dari APBDes tahun anggaran 2025 (DDS) sebesar Rp Rp. 233.685.000,- ,” jelasnya.
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum
Pembangunan infrastruktur ini, kata Kades, merupakan realisasi anggaran yang masuk dalam kategori non earmark.
“Dana earmark ini merupakan anggaran yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa atau Musdes. Kemudian, digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur seperti rabat beton dan lainnya.” pungkasnya. (ADV /**).