Foto : Kepala Desa Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Khairani. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Kepala Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Khairani akan menemui Bupati Mukomuko, Choirul Huda pekan depan.
Hal ini disampaikan Khairani, usai anak buahnya yang masuk dalam data pokok pendidikan atau Dapodik SDN 01 Air Rami. Ia menilai, hal ini tidak wajar, mengingat kepada SDN 01 Air Rami adalah orang tua kandung dari perangkat Desa yang berinisial WN.
BACA JUGA : Perangkat Desa Masuk Dalam Dapodik SDN 01 Air Rami, Kades : Ibunya Kepala Sekolah
“Senen (16/06/2025) saya akan menemui pak Bupati. Iya, secara logika, WN bekerja di kantor Desa dan sekarang menjabat sebagai Kasi Pelayanan. Kok bisa masuk dalam Dapodik SD Negeri 01 Air Rami. Sedangkan untuk masuk dapodik, banyak syaratnya termasuk aktif bekerja. Yang aktif bekerja saja belum tentu masuk dalam dapodik. Apakah karena orang tua WN yang sekarang menjabat Kepala sekolah sehingga bisa seenaknya masukan anaknya ke Dapodik, ” kata Kades Air Rami, Jum’at (13/06/2025).
Kades menduga, ada permainan data dalam proses input data ke Dapodik oleh pihak sekolah. Kata dia, ini perlu diluruskan agar permasalahan ini terang benderang.
BACA JUGA : Soal Dapodik, Kadis Dikbud Mukomuko : Itu Wewenang Sekolah
“Perlu diluruskan, kok bisa masuk data WN ke Dapodik. Dasarnya apa. Kemudian, selama masuk dapodik, apakah WN menerima gaji, bisa saja dari dana BOS. Guru di SDN 01 Air Rami tahu kok, hanya mereka enggak berani menyampaikan ke pihak terkait.,”ujar Kades
“Kalau memungkinkan, nanti kami minta Pemda menelusuri proses input WN ke Dapodik. Jangan sampai, pejabat – pejabat yang terindikasi bobrok masih dipertahankan,” imbuhnya.
Kades Air Rami menegaskan, WN yang sekarang menjabat sebagai Kasi Pelayanan telah bekerja di kantor Desa Air Rami sejak tahun 2016 silam.
BACA JUGA : Kades Air Rami Berang dan Merasa Dibohongi Anak Buahnya
“Dia (WN) sudah bekerja sejak tahun 2016. Otomatis, kalau ada SK pengangkatan perangkat desa, yang bersangkutan berhak menerima gaji. Gaji WN masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes setiap tahunnya. Bisa jadi yang disekolah juga seperti itu. Masuk dapodik, otomatis terima gaji. Double dong,” terang Kades.
Kades belum bisa memastikan, apakah WN akan diberhentikan atau tidak. Menurutnya, ada prosedur yang harus dilalui dalam proses pemberhentian perangkat desa.
“Belum tahu. Ada prosedurnya untuk memberhentikan seorang perangkat desa. Kalau secara prosedur memungkinkan dan memenuhi syarat untuk diberhentikan, ya kita berhentikan.” pungkasnya.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala SDN 01 Air Rami, Zerita. hariansemarakbengkulu.com terima mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan sambung telepon WhatsApp serta telepon seluler, namun belum ada tanggapan. (**).