MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah atau (Disperindagkop, UKM) langsung menindaklajuti instruksi pemerintah pusat ini.
Kepala Disperindagkop, UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko, tercatat ada 151 desa yang telah dibentuk melalui Musdesus.
Dijelaskan Kadis, dari Koperasi Merah Putih yang baru dibentuk ini, seluruh telah memiliki badan hukum. Kemudian, kata Kadis, keberadaannya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Juni lalu.
“Kalau jumlahnya (Koperasi Desa Merah Putih) ada 151 yang tersebar di 15 Kecamatan. Iya, seluruhnya telah memiliki badan hukum dan telah diresmikan oleh bapak presiden,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Senin (11/08/2025) di ruang kerjanya.
Hingga saat ini, ujar Kadis, belum ada Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki usaha tetap. Namun demikian, pihaknya sedang menunggu petunjuk tehnis (juknis) terkait permodalan.
“Proses permodalannya kan belum pencairan. Belum ada juknisnya,” terang Kadis.
Di lain sisi, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi berharap, program Koperasi Desa Merah Putih yang baru diresmikan oleh Presiden bisa menjadi motor penggerak utama kebangkitan ekonomi di tingkat desa melalui potensi yang ada di Desa.
Wisnu menjelaskan, keberadaan koperasi merah putih tidak akan menganggu keberadaan unit usaha lainnya yang beroperasi di Desa.
Wisnu berharap, usaha yang dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya fokus pada satu jenis usaha, namun juga menggali potensi yang ada di setiap desa.
“Merujuk dari Inpres tentang Koperasi Desa Merah Putih, usaha utamanya adalah simpan pinjam. Akan tetapi, kita diperbolehkan untuk membuka unit usaha lainnya, seperti penjualan gas elpiji, pupuk, dan lainnya,” kata Wisnu Hadi, Senin (11/08/2025).
Masih kata Wisnu, ada 7 item usah lainnya berdasarkan Inpres adalah yakni, apotek desa, klinik desa, waserda, penyewaan perkantoran, kendaraan.
“Intinya, usaha koperasi desa merah putih ini bisa membuka usaha lainnya berdasarkan karakteristik desa itu sendiri. Untuk di Kabupaten Mukomuko, rata-rata sumbernya kan kebun sawit, nah, dikelola potensi ini,” ujar dia.
Di lain sisi, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko mengungkapkan, terkait permodalan koperasi desa merah putih, nantinya akan menerima kucuran dana dari pemerintah pusat melalui himpunan bank negara atau himbara yakni, BSI, BRI, MANDIRI dan yang telah ditentukan.
“Nanti, permodalan koperasi desa merah putih ini menerima anggaran dari pemerintah pusat melalui himbara. Mereka (manajemen himbara) akan menilai setiap unit (koperasi) untuk menentukan besaran anggaran yang akan disalurkan. Jadi, bisa jadi setiap koperasi, jumlah anggaran yang diterima, enggak sama, “jelasnya.
Namun demikian, Wisnu optimis koperasi desa merah putih akan berkembang di Kabupaten Mukomuko. (ADV /SEKWAN).