Ancam Harga Pertanian Global, Aliansi Petani Sawit Minta Aktivis Bersuara Soal Pengrusakan Hutan di Mukomuko

MUKOMUKO, PERISTIWA715 Dilihat

Foto : Screenshot surat keputusan menteri kehutanan RI nomor 36 tahun 2025. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUMaraknya pengrusakan hutan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan oknum-oknum pemodal termasuk para corporate disoroti oleh Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu.

Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edy Mashury mengatakan, saat ini, pengrusakan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko sudah sangat menghawatirkan. Kata dia, fenomena ini bisa berdampak pada harga hasil pertanian global, sebab ada kemungkinan jika deforistasi atau pengundulan hutan sudah tidak terkendali, perdagangan dunia dapat melakukan penalti.

“Pengrusakan atau perambah hutan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ini sudah sangat memprihatinkan. Jika ini terus berlanjut dan tanpa ada upaya penghentian dan deforistasi sudah tidak terkendali, perdagangan dunia dapat melakukan pilanlty,” kata Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Sabtu (08/03 /2025).

BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT

BACA JUGA : Dinas LHK Provinsi Bengkulu Bakal Laporkan Oknum Pengusaha yang Kuasai HPT ke Gakkum Kementerian Kehutanan

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu meminta seluruh aktivis yang ada di Provinsi Bengkulu dan Nasional untuk menyuarakan permasalahan ini.

“Ini ancaman serius. Saya meminta suluruh aktivis, LSM, Media serta Non Governmental Organization (NGO) lainnya untuk ikut menyuarakan permasalahan ini,” ujar Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu.

Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu mengungkapkan, kondisi hutan yang rusak dapat mengancam ekosistem dan bencana alam dan hal lainnya.

Tidak hanya itu, ujar Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, hal ini juga bisa berdampak kepada pengeringan lahan, dan menjadi salah satu penyebab hilangnya kesuburan tanah.

BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk

BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Sebut, Masyarakat Bisa Lakukan Ini Dalam Situasi Seperti di Kecamatan Malin Deman

“Banyak dampak yang terjadi karena hutan yang rusak, termasuk berpotensi mengundang bencana seperti banjir bandang, longsor, dan lainnya,” ujar Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu.

Potensi buruk akibat pengrusakan hutan ini, terang Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, tentu tidak diinginkan oleh para generasi yang akan hidup 20-50 tahun kedepan.

BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’

“Harus segera disikapi dengan pencegahan dan pemulihan hutan. Termasuk penegakan hukum. Kalau enggak kita yang menyelematkan generasi yang hidup 20 hingga 50 tahun kedepan, generasi anak cucu kita, siapa lagi. Dasar (penertiban hutan) sudah ada yakni Intruksi Presiden. Jangan sampai, daerah yang kita cintai ini hancur ditangan para pemodal atau corporate,” jelas Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu.

Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu juga meminta, Pemerintah Provinsi untuk jeli dalam kasus lainnya. Ia mencontohkan, beberapa perusahaan diduga banyak menggarap lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan.

BACA JUGA : Barusan Warga Saya Bertemu Harimau, Kata Salah Satu Kades di Mukomuko

“Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus jeli melihat kasus lainnya, seperti beberapa perusahaan diduga banyak menggarap lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan. Enggak hanya itu, ada salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko beroprasi tanpa izin HGU, “ungkap Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu.

Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu menjelaskan, ulah perusahaan seperti ini sangat merugikan Negara, dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang tindakan yang dilakukan stakeholder.

BACA JUGA : BKD Kabupaten Mukomuko Sebut, Kepatuhan Wajib Pajak Galian C Hanya 50 Persen

Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu juga mempertanyakan tindakan RN, oknum pengusaha asal Kecamatan Sungai Rumbai yang telah diperintahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk meninggalkan lokasi perkebunan yang terletak di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kan sudah menerbitkan perintah kepada RN untuk meninggalkan areal kerja di HPT. Saya dapat informasi, dia (RN) masih beraktivitas. Lalu, apa tindakan Instansi ini.? Adakah teguran kedua.? atau penyegelan di seluruh HPT,” terang Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA : BKD Mukomuko Akan Layangkan Surat Kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Soal Laporan Penggunaan Material Galian C

Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu meminta, masyarakat untuk mendukung Asta Cita Presiden soal penertiban hutan sesuai dengan fungsi semestinya.

“Jika hutan sudah lestari, pulih sebagaimana mestinya, selain ancaman – ancaman negatif bisa kita hindari, kita juga menempatkan binatang buas yang berkonflik dengan manusia, seperti harimau ke habitatnya dan masyarakat pun akan tenang dalam beraktifitas di kebun tanpa kuatir adanya ancaman harimau.” demikian Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *