Apa Itu PPPK Paruh Waktu.?? Berikut Penjelasannya

NASIONAL, PEMERINTAHAN1151 Dilihat

Foto : PPPK di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati, Senin (03/01/2025). Dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibagi menjadi dua jenis pengangkatan yakni parah waktu (part time) dan penuh waktu (full time).

Dikutip dari laman detik.com, tenaga honorer yang lulus PPPK tahun 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sedangkan yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu telah menjelaskan tentang hal ini.

BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko

BACA JUGA : Kelompok Tani di Kabupaten Mukomuko Bakal Ikut Sosialisasi Program Cetak Sawah

“Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata MenPAN-RB, Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/03/2024), dikutip dari detikEdu pada Sabtu (28/12/2024).

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, BUMDes Bisa Kelola Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Pemberhentian 2 Kades

Status ini akan berubah menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Ada beberapa ketentuan mengenai PPPK paruh waktu yang perlu dipahami, yakni :

  1. PPPK Paruh Waktu Pengganti Tenaga Honorer
    Istilah part time ini menjadi status baru di dunia ASN. Dulunya hanya ada dua yakni PNS dan PPPK (penuh waktu).
  2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
    Status paruh waktu berarti tidak bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Ia masuk dalam bagian ASN yang tingkatnya lebih tinggi dari honorer. Pegawai ini juga mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya. Adanya aturan tersebut menjadi solusi agar tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer serta menurunkan pendapatan mereka. Selain itu, tidak terjadi penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
  3. Gajinya Lebih Kecil
    Nominal gaji yang diterima nantinya tidak lebih besar dari tenaga honorer alias masih tergolong kecil. Namun, pegawai berstatus part time tidak wajib ada di kantor selama satu hari penuh sebagaimana jam kerja PNS dan PPPK.

BACA JUGA : Kepanitiaan Resmi HUT Kabupaten Mukomuko ke 22 Belum Dibentuk, Ini Kata Asisten II Setdakab Mukomuko

Pemberian gaji akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban masing-masing pegawai. Setiap instansi mempunyai range gaji yang berbeda-beda.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Melihat aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran yang diberikan sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum

Perkiraan ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.

Dilansir detikNews yang mengutip dari Berkas DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, durasi kerja seorang pegawai part time selama empat jam per harinya.

Ini berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja secara full yakni delapan jam per hari.

Sumber :
detik.com, detikNews dan detikEdu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *