Bentuk Koperasi Merah Putih, Kades Pulai Payung : Pengakuan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa

ADVERTORIAL, DESA, MUKOMUKO1017 Dilihat

Foto : Musdesus pembentukan koperasi desa merah putih Pulai Payung, Rabu (23/04 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Abdul Manan).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 koperasi Desa/Kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.

Inpres ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dan mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

BACA JUGA : Dinas P2KBP3A Mukomuko Sebut, Jumlah Aseptor Tahun 2024 Melebihi Target

Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah atau Disperindagkop-UKM telah berupaya menindaklajuti instruksi pemerintah pusat ini.

Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE melalui Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Denni Haryadi menargetkan, pada juni mendatang seluruh desa dan kelurahan di daerah ini telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih.

“Targetnya,Juni tahun ini seluruh desa dan kelurahan di daerah ini telah melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih,” kata Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Rabu (23/04 /2025) di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Cegah Stunting Dengan Ini

Ditempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, S.E mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, program Presiden Prabowo Gubran.

“Alhamdulillah, hari ini (Rabu, 23/04 /2025) Pemdes Pulai Payung telah melaksanakan Musdesus pembentukan kepengurusan koperasi merah putih, program Presiden Prabowo Gubran,” kata Kepala Desa Pulai Payung, Rabu (23/04 /2025).

Kades menjelaskan, Musdesus digelar sesuai dengan petunjuk dan tahapan -tahapannya. Kata dia, ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

BACA JUGA : Pemdes Talang Rio Gelar Rembuk Stunting, PKB : Masyarakat Harus Tahu Apa itu Stunting

“Untuk Desa Pulai Payung, jenisnya pendirian koperasi baru. Jadi Pemdes ini hanya sebatas membentuk badan pengurus,” ujar Kades.

Berdasarkan Musdes, yang ditunjuk dan diberi kuasa kepada pengurus koperasi sebagai kuasa pendiri adalah, Ketua : Endria Siska, Wakil Ketua Bidang Usaha : Dona Mandala, Wakil Ketua Bidang Anggota : Ghina Putri Aisyah, Sekretaris : Tri Susanti dan Bendahara: Kamelia

“Untuk pengawas koperasi ini, diketuai oleh Kades yang beranggotakan BPD dan unsur dari masyarakat. Untuk penanaman juga sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat. Jadi namanya Koperasi Desa Merah Putih Pulai Payung,” jelasnya.

BACA JUGA : Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Minta, Pemdes Siapkan Anggaran untuk Stunting

Kades membeberkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa, gerai atau outlet penyediaan sembako, gerai atau outlet obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai atau outlet klinik desa, Penyediaan cold storage atau cold chain atau gudang dan logistik (distribusi).

Di dalam koperasi desa merah putih tersebut kata Mustarrudin, banyak usaha yang bisa dilaksanakan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden RI, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan masih banyak menteri lain yang terlibat dalam pembentukan koperasi desa dan kelurahan ini.

“Tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat. Kalau jenis usaha koperasi yang baru kita bentuk ini tentunya berdasarkan potensi yang ada di Desa Pulai Payung ini, “terang Kades.

Kepala Desa berharap, seluruh pengurus yang telah ditetapkan, dapat menjalankan tugas dan kewenangan dalam mengelola koperasi desa merah putih.

“Ini kesempatan baik dan ini juga sebagai bentuk pengakuan Pemerintah pusat ke Pemerintah tingkat Desa. Pengakuan ini dengan memberi kewenangan untuk mandiri dengan menjalan usaha-usaha yang diinstruksikanya.”demikian Kepala Desa Pulai Payung. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *