BKD Kabupaten Mukomuko Sebut, Kepatuhan Wajib Pajak Galian C Hanya 50 Persen

Foto : Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebut, kepatuhan wajib pajak dari jenis usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) atau lebih dikenal dengan sebutan galian C hanya 50 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I, Yadi, S.Stp mengatakan, tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 68 miliar. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan tahun 2024 yakni sebesar Rp 62, 1 miliar.

BACA JUGA : Kelompok Tani di Kabupaten Mukomuko Bakal Ikut Sosialisasi Program Cetak Sawah

BACA JUGA : Gebyar D’Panen Pesta Rakyat Berkolaborasi Dengan GMTC, Ubur – ubur Ikan Lele, Gas Terus Lee

Kabid Pendapatan I menjelaskan, ada 11 jenis pajak di Kabupaten Mukomuko, yaitu :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. PajakPenerangan Jalan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Kata Kabid Pendapatan I, dari 11 jenis pajak itu, tercatat ada ratusan objek dan potensi pajak.

“Kalau jenisnya, ada 11. Setiap jenisnya, ada beberapa objek dan potensi pajak. Beberapa diantaranya telah ditetapkan menjadi target pajak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku,” ujar Kabid Pendapatan I, Jum’at (28/03/2025).

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

BACA JUGA : Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen Rencana Awal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Saat disinggung target pajak jenis usaha PMBLB tahun 2025, Kabid Pendapatan I mengungkapkan, target pajak dari jenis galian C sebesar Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut berasal dari beberapa wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Mukomuko

“Tahun 2025, target PAD dari PMBLB sebesar Rp 1,5 miliar. Tahun 2024 sebesar Rp 1,9 miliar dan realisasinya Rp 2,2 miliar. Benar, tahun 2024 PAD dari jenis ini melebihi target, sebab daerah kita banyak proyek pembangun dan ini yang menyebabkan pajak dari jenis ini melampaui target sedangkan tahun ini proyek kan bisa dikatakan enggak ada, apalagi ada efesiensi anggaran,” jelasnya.

Lebih jauh Kabid Pendapatan I  menerangkan, ada 2 jenis pemakaian atau penjualan material yang dilakukan oleh pelaku galian C, yakni kepada pemerintah dan umum.

BACA JUGA : DPMD Provinsi Bengkulu Seleksi Evaluasi Desa Teladan PKAD

“Kalau pelaku galian C ini kan pemakaian atau penjualan material nya hanya kepada pemerintah dan umum. Penjualan kepada pemerintah ini, seperti untuk proyek pemerintahan pusat maupun daerah dan proyek yang dibiayai oleh APBDes. Pajak galian C nya, dapat dihitung dari estimasi pemakaian material proyek pemerintah,” terang Kabid.

“Dalam hal ini, Pemda bisa melakukan penekanan terhadap proyek yang menggunakan material dari galian C, yakni dengan memberlakukan syarat. Syarat yang dimaksud adalah saat melakukan pencairan, maka wajib lunas pajak galian C. Mereka (pelaksanaan proyek) wajib melampirkan bukti lunas pajak untuk kelengkapan pencairan anggaran,” imbuhnya.

Namun, terang Kabid, yang menjadi kendala adalah penggunaan material kepada umum atau realistis umum.

BACA JUGA : Mendikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025

“Penggunaan material kepada umum ini agak susah pengawasanya. Secara aturan, mereka (pelaku galian C) membuat laporan penggunaan materialnya secara online kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, sebab instansi ini yang mengeluarkan izinnya. Kalau hitungannya, pajak galian C ini dihitung dari kubikasi material yang terjual yakni dengan hitungan per 1 kubik pajak yang wajib dibayar adalah Rp 6000. Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak,” ujar Kabid.

Walaupun ada perkembangan positif, yakni beberapa pelaku galian C secara sukarela melaporkan estimasi penggunaan material yang dijual kepada umum, namun tingkat kepatuhannya hanya 50 persen.

“Untuk laporan estimasi penggunaan material dari galian C yang dijual kepada umum, para pelaku galian C ini hanya 50 persen. Sisanya enggak ada laporan,” jelasnya.

Badan Keuangan Daerah, kata Kabid, sering turun ke quari – quari ada di daerah ini untuk meminta laporan realisasi umum penggunaan material.

BACA JUGA : BKSDA Resort Mukomuko Pasang Box Trap Harimau di Kecamatan Malin Deman

“Sering kami datang untuk meminta laporan transaksi umum penggunaan material, ada juga yang minta dibuatkan laporan. Dari sini lah kami mengetahui kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak khusus transaksi umum atau penjualan material kepada swasta atau umum hanya 50 persen. Iya, transaksi umum ini penjualan selain kepala pemerintah dan desa,” ungkapnya.

Selain itu, Kabid Pendapatan I mengaku telah menerbitkan surat permintaan data transaksi umum kepada seluruh pelaku galian C yang ada di daerah ini, namun tidak seluruh pemilik quari merespon permintaan instansinya.

“Sudah. Sudah kami sampaikan sudah permintaan data transaksi umum, tapi enggak semuanya direspon. Mereka (pelaku galian C) kadang enggak mau melaporkan, banyak alasan. Kami akan menyurati Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan melaporkan pelaku galian C yang belum melaporkan transaksi termasuk laporan omzet. Iya, ke Dinas ESDM, sebab instansi ini yang menerbitkan izin quari,” bebernya.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Mukomuko Himbau Pemdes Segera Ajukan Penyaluran DD Tahap I

Di lain sisi, Kabid Pendapatan I menuturkan, untuk untuk mendongkrak realisasi pajak galian C ini, pemerintah desa (Pemdes) dapat mengambil peran . Kata dia, dari total pajak yang diterima Pemkab, ada jatah dana bagi hasil (DBH) sebesar 30 persen untuk desa.

“Kalau pemerintah desa ambil peran, mereka bisa membantu mengawasi dan mendata material yang dijual oleh galian C, maka potensi GBH untuk desa akan semakin besar. Mereka (Pemdes) kan dapat 30 persen (DBH),” kata Kabid.

Pemerintah Daerah, jelas Kabid, memerlukan data pembanding untuk mengetahui berapa sebenarnya material yang terjual dari setiap quari.

BACA JUGA : Dinkes Kota Bengkulu Usulkan Rp18 Miliar untuk BPJS Gratis Tahun 2025

“Data ini untuk mengetahui pasti kubikasi yang dikeluarkan per hari setiap triwulan. Dengan demikian, kita mengetahui kewajiban pemilik usaha galian C. Iya, tinggal kita jumlahkan kubikasi material terjual kali Rp 6000 per kubik. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *