BKD Mukomuko Akan Layangkan Surat Kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Soal Laporan Penggunaan Material Galian C

Foto : Petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat menjemput laporan realisasi penggunaan material galian C beberapa waktu yang lalu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu soal laporan realisasi penggunaan material pertambangan mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) atau lebih dikenal dengan sebutan galian C di daerah ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I, Yadi, S.Stp, Selasa (04/03/2025) mengatakan, ini dilakukan setelah beberapa pelaku galian C tidak merespon permintaan realisasi penggunaan material dari instansinya.

BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk

BACA JUGA : Dinas Perikanan Beri Pelatihan Memodifikasi Pukat Harimau Jadi Alat Tangkap Ramah Lingkungan

“Kami akan menyurati Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan melaporkan pelaku galian C yang belum melaporkan transaksi penggunaan material,” kata Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Selasa (04/03/2025).

Dijelaskan Kabid, Badan Keuangan Daerah, sering turun ke quari – quari ada di daerah ini untuk meminta laporan penggunaan material.

“Sering kami datang untuk meminta laporan transaksi umum penggunaan material, ada juga yang minta dibuatkan laporan. Enggak cuma itu, kami juga sudah menyampaikan permintaan data transaksi umum, tapi enggak semuanya direspon. Mereka (pelaku galian C) kadang enggak mau melaporkan, banyak alasan,” jelas Kabid.

BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Kembali Pasang Box Trap Harimau di Kecamatan Teras Terunjam

BACA JUGA : Warga Mukomuko Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat ‘Ngarit’

Secara aturan, terang Kabid, pelaku galian C memiliki kewajiban membuat laporan penggunaan material ke dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

“Secara aturan, pelaku galian C melaporkan realisasi realisasi produksinya ke ESDM Provinsi Bengkulu. Tapi ketika bayar pajak, seharusnya mereka (pelaku galian C) melaporkan juga omset produksi,” terang Kabid.

Kabid Pendapatan I menjelaskan, ada beberapa pemakaian atau penjualan material yang dilakukan oleh pelaku galian C, yakni kepada pemerintah dan swasta atau umum.

BACA JUGA : BKSDA Provinsi Bengkulu Akan Usir Harimau di Mukomuko dengan Metode Ini

“Kalau pelaku galian C ini kan pemakaian atau penjualan material ada 2, pertama kepada pemerintah dan yang kedua kepada swasta atau umum. Penjualan kepada pemerintah ini, seperti untuk proyek pemerintahan pusat maupun daerah dan proyek yang dibiayai oleh APBDes. Pajak galian C nya, dapat dihitung dari estimasi pemakaian material proyek pemerintah,” jelasnya.

Dalam hal ini, ujar Kabid, Pemda bisa melakukan penekanan terhadap proyek yang menggunakan material dari galian C, yakni dengan memberlakukan syarat. Syarat yang dimaksud adalah saat melakukan pencairan, maka wajib lunas pajak galian C. Mereka (pelaksanaan proyek) wajib melampirkan bukti lunas pajak untuk kelengkapan pencairan anggaran.

BACA JUGA : Petani di Kabupaten Mukomuko Gunakan Metode Semi Modern Dalam Pertanian

Namun, yang menjadi kendala, kata Kabid, adalah penggunaan material kepada swasta atau umum. Kata dia, penggunaan material kepada swasta, boleh dikatakan agak susah pengawasanya.

“Kalau hitungannya, pajak galian C ini dihitung dari kubikasi material yang terjual yakni dengan hitungan per 1 kubik pajak yang wajib dibayar adalah Rp 6000. Dari 14 wajib pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) yang ada, tingkat kepatuhannya hanya 50 persen. Sisanya enggak ada laporan,” ujar Kabid.

Diketahui, tahun ini target PAD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 68 miliar. Dari jumlah ini, Rp 1,5 miliar berasal dari pajak jenis PMBLB. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *