Bupati Mukomuko Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1085 Dilihat

Foto : Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Surat edaran nomor : 700/133/ITDA/III/2025 yang ditandatangani Bupati Mukomuko tanggal 19 Maret 2025 ini merupakan tindaklanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2025, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

BACA JUGA : Rahmadi, Wakil Bupati Pimpin Partai Amanat Nasional Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia

Kata Bupati, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dihimbau hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
  2. Pegawai Negeri dan penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  3. Berdasarkan pasal 12 B dan pasal 12C Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
  4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/ minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko di Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK
  5. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
  6. Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka dan bentuk pemberitahuan public lainnya kepada Masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun
  7. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelican kepada Pegawai Negeri penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
  8. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsap +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol kpk.go.id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.
  9. Memperbanyak dan meyebarluaskan informasi surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Staf Ahli Bupati Mukomuko, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Mukomuko, Direktur BUMD, Camat, Kepala Desa, dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat di Lingkungan Kabupaten Mukomuko dan Seluruh Pegawai Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *