Foto : Kantor Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra.
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan resmi memberhentikan kepala Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, April.
Menyikapi keputusan tersebut, badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh mengambil langkah untuk mengisi kekosongan pimpinan.
BPD telah menggelar rapat untuk menentukan pemimpin di Desa tersebut pada Selasa (21/01/2025) malam.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA JUGA : Apdesi Curhat Ke DPRD Mukomuko Soal Proyek
Wakil Ketua BPD Air Berau, Latief mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades) Air Berau atas nama April dari Dinas PMD Mukomuko melalui Kecamatan, Jumat,(17/01/2025)
Dijelaskan Wakil Ketua BPD Air Berau, SK pemberhentian Kades itu telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, ujar Wakil Ketua BPD Air Berau, pihaknya juga telah menggelar rapat, Selasa (21/01 /2025).
BACA JUGA : Warga Desa Sidodadi Mukomuko Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit
BACA JUGA : Dapat Kucuran DAK Rp 20 M, Ini yang Akan Dibangun Pemkab Mukomuko
“Anggota BPD Air Berau menggelar musyawarah di tingkat desa, untuk mencari siapa yang akan diusulkan untuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kades Air Berau, ” ujar Wakil Ketua BPD.
Wakil Ketua BPD mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat, muncul 1 nama yang bakal diusulkan untuk menggantikan posisi Kepala Desa yang diberhentikan.
” Sesuai instruksi dari pihak Kecamatan, setelah menerima SK pemberhentian Kades, kami melakukan rapat dan sesuai dengan kesepakatan, kami mengusulkan seorang warga Desa Air Berau yang berstatus ASN dan bertugas di kantor Camat, yakni Jusmani, SE. Iya, beliau sekarang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di kantor Camat Pondok Suguh ,” kata Wakil Ketua BPD.
Wakil Ketua BPD Desa Air Berau berharap, Bupati Mukomuko dapat mengabulkan permohonan itu.
“Yang pertama ini harapan kami adalah Camat Pondok Suguh dapat menyetujui jajaranya untuk menjadi Pjs Kepala Desa sesuai dengan kesepakatan kami.” pungkasnya. (**).