Foto : Jajaran Polsek saat mediasi para pihak yang berkonflik, Senin (02/06/2025) di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Perangkat Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta Polisi menutup tempat karaoke yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK melalui Kapolsek Penarik Raya, Ipda Bima Adi Pangestux S.Tr.K dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Ia dan jajaranya melakukan himbauan terhadap pemilik usaha karaoke yang beroperasi di Dusun 1 Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemda Mukomuko Bakal Dilelang
“Benar. Senin (02/06/2025) sekitar jam 20.30 wib, kami melakukan himbauan di rumah KT selaku pemilik usaha karaoke. Iya, kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Sidodadi, Ketua BPD Sidodadi, Sekdes Sidodadi, dan Kadus,” kata Kapolsek Penarik Raya, Senin (02/06/2025).
Kapolsek Penarik Raya mengungkapkan, himbauan dilakukan usai terjadi keributan di tempat karaoke tersebut.
“Iya, berawal kejadian keributan pada hari Sabtu (31/05/2025) sekitar jam 23.30 wib di lokasi usaha karaoke milik KT antara pemuda yang berasal dari Desa Sidodadi dan pemuda dari Desa Penarik dengan korban masing-masing berinisial RS (22) dan AT (24). Keduanya berasal dari Desa Penarik, ” jelas Kapolsek.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
“Untuk terduga pelaku, masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa ini berawal pada Sabtu (31/05/ 2025) sekitar pukul 23.30 wib, kedua korban diajak oleh IF untuk karaoke.
“Setibanya diroom, kedua korban meminum minuman dan berjoget. Kemudian terjadi adu mulut antara RS dengan orang yang tidak diketahuinya,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Setelah itu, terang Kapolsek, RS dan AT ditarik keluar dan terjadilah pengeroyokan terhadap kedua korban.
“Dalam peristiwa ini, RS dan AT mengalami luka ringan dibagian kepala, bekas pemukulan menggunakan botol minuman, dan lebam dibagian dada,” terang Kapolsek.
Setalah dilerai oleh seseorang, kata Kapolsek, kedua korban langsung pulang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penarik Raya.
BACA JUGA : Pemdes Pulai Payung Salurkan BLT Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025
“Menyarankan kepada pemilik usaha karaoke agar menutup sementara usaha karaoke. Ini dilakukan untuk mencegah aksi anarkhis dari pihak korban, atau pun keluarga korban dan terhadap lokasi usaha karaoke, ataupun pelaku penganiayaan, dan mencegah potensi konflik bentrok antar Desa ataupun bentrok antar pemuda,” kata Kapolsek.
Tidak hanya itu, perangkat Desa Sidodadi mengharapkan Polsek Penarik Raya agar menindak pelaku penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pihak pemilik karaoke bersedia untuk menutup usaha karaoke sampai situasi kondusif.” demikian Kapolsek Penarik Raya. (**).