Foto : Giat imbangan OPS keselamatan Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa (11/02/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU/Bambang Saputra)
BENGKULU UTARA, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Profesi dan Pengamanan atau Propam adalah divisi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk mengamankan dan membina profesi di lingkungan internal Polri.
Kali ini, propam yang bertugas di Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar pengaman dan pembinaan profesi di wilayah kerjanya, Selasa (11/02 /2025).
Pengamanan dan pembinaan berupa penertiban kendaraan roda 2 dan empat anggota. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan imbangan operasi keselamatan nala 2025 Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA : Ini Kelurahan Cinta Statistik di Kota Bengkulu
BACA JUGA : Polisi Ungkap Peristiwa Kebakaran di Mukomuko
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.IK dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sipropam Polres Bengkulu Utara.
“Benar. Sipropam telah melaksanakan pengecekan kendaraan anggota Polres Bengkulu Utara dalam kegiatan imbangan operasi keselamatan nala 2025,” kata Kapolres Bengkulu Utara.
Kapolres menuturkan, selain kendaraan anggota, kegiatan tersebut juga menyasar kepada ASN yang bertugas di Polres Bengkulu Utara yang meliputi kelengkapan surat- surat perorangan dan kendaraan, memberikan himbauan dan peringatan bagi pelanggar.
BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah
BACA JUGA : Polisi Ringkus 2 ‘Musang’ Sawit di Desa Tunggang Mukomuko
Kemudian, mendata personel Polri dan ASN Polres Bengkulu Utara yang kendaraan dan kelengkapan berkendara tidak lengkap.
“Hasil dari kegiatan ini, masih ada personel Polri yang belum memperbaharui SIM kendaraan yang sudah tidak berlaku. Lalu adanya anggota Polri yang tidak membawa surat TNKB,” terang Kapolres.
BACA JUGA : Jelang Ramadhan, Polres Mukomuko Gelar Razia, Catat Jadwalnya
Atas temuan tersebut, ujar Kapolres, para pelanggar diminta untuk melengkapi dan memperbaiki sesuai yang menjadi temuan.
“Mereka (pelanggar) di data dan diminta untuk melengkapi dan memperbaiki sesuai yang menjadi temuan. Kalau sampai waktu ygw ditentukan belum melengkapi atau memperbarui, maka akan dilakukan pemanggilan ke Sipropam Polres Bengkulu Utara untuk diberikan tindakan langsung terhadap personil.” demikian Kapolres Bengkulu Utara. (**).