Foto : Screenshot surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh Kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Beberapa waktu terakhir masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu khususnya di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya mendapat pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Camat Ipuh.
Hal ini tentunya dapat meringankan masalah sekitar dalam mengurus keperluan administrasi kependudukan.
Bagaimana tidak, bagi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Air Rami, dibutuhkan waktu sekitar 2 jam dengan jarak tempuh sekitar 93, 6 kilometer jika harus mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang letaknya di pusat kota Kabupaten.
BACA JUGA : Horee.. THR ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan Tahun 2025 Akan Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran
BACA JUGA : Permendagri Ini Mengatur Soal Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
Tampaknya, fasilitas yang selama ini disediakan oleh Pemerintah Pusat berupa pelayanan di kantor Camat Ipuh bakal dihentikan.
Ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Surat nomor : 400.8.3.2/3152/Dukcapil tanggal 27 Februari 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
BACA JUGA : Gereja di Mukomuko Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 500 Juta
BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia
“Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Pelaksanaan APBN 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat Kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M).
- Pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2M) agar selanjutnya dapat dilaksanakan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat kabupaten/kota.
- Perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan agar menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing penyedia jasa jaringan komunikasi data.
BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Epin Masyuardi menyampaikan, berdasarkan surat dari Kemendagri terkait efisiensi anggaran termasuk pelayanan kependudukan, maka mulai hari ini sampai waktu yang belum ditentukan pelayanan kependudukan Di Kantor Camat Ipuh diberhentikan sementara waktu.
Kadis menjelaskan, selanjutnya pelayanan kependudukan dilakukan di Dinas Dukcapil Mukomuko.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
“Benar, untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan, layanan kependudukan di kantor Camat Ipuh dihentikan. Termasuk pelayanan mobile,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Kamis (13/03/2025).
“Bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.
Kepala Dinas mengungkapkan, instansinya akan membuat telaah usai kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak kepada pelayanan kependudukan terutama warga yang tinggal jauh dari kota Kabupaten.
BACA JUGA : 48 Media Massa Lolos Seleksi Administrasi di Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko
“Nanti kita buat telaah dan disampaikan dengan pak Bupati terkait ini. Kita akan menyampaikan tentang kondisi geografis di Kabupaten Mukomuko. Contohnya seperti ini, warga dari Kecamatan Air Rami hendak membuat KTP di kantor Dinas Dukcapil. Jaraknya sekitar 93 kilometer. Sesampainya di kantor dinas Dukcapil, lampu mati, atau jaringan tidak stabil. Itu otomatis butuh waktu 2 hari kan, kasihan masyarakat, “ujar Kadis.
BACA JUGA : 48 Media Massa Lolos Seleksi Administrasi di Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko
Kadis menyadari, walaupun kebijakan penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat Kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M) dan pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2M) ini berlaku di seluruh Indonesia, nantinya ada pengecualian untuk wilayah Kabupaten Mukomuko atau daerah yang memiliki geografis yang sama seperti di daerah ini. (**).