Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Agus Harvinda, ST, MSi. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra)
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merilis, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2025, sebanyak 50 perusahaan media massa mengajukan permohonan publikasi.
Kepala Dinas Kominfo Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si, mengatakan, per tanggal 13 Februari 2025, tercatat sebanyak 50 perusahaan media yang telah memasukan berkas permohonan kerjasama publikasi tahun anggaran 2025.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum
“Tahun ini, per tanggal 13 Februari, baru sekitar 50 media yang mendaftar dan belum di verifikasi,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (14/02/2025).
Kepala Dinas Kominfo mengungkapkan, tahun lalu, instansinya menjalin kerjasama dengan 43 perusahaan media. Kata dia, awalnya, ada 70 perusahaan media massa yang berasal dari media cetak, elektronik dan online yang menyampaikan permohonan kerjasama.
“Tahun lalu (2024), sekitar 70 media yang mengajukan permohonan kerjasama publikasi, tapi setelah di verifikasi, hanya 43 media yang lolos dan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko,” jelas Kepala Dinas.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Pakan Ternak, 9 Kelompok Peternak Sapi di Mukomuko Berhasil Produksi Pakan Silase
BACA JUGA : 23 Desa di Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Penerima Alokasi Kinerja tahun 2025, Ini Kriterianya
Disampaikan Kepala Dinas, verifikasi media berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuk dan melibatkan tim khusus.
“Perusahaan yang mengajukan permohonan publikasi itu kami tampung, kemudian kami verifikasi melalui tim khusus berdasarkan Perbup. Nah, tim tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, Sekretariat Daerah (Sekda) dan dari Diskominfo Kabupaten Mukomuko,” terang Kadis.
BACA JUGA : LSM Front Pembela Rakyat Kabupaten Mukomuko Berharap, Oknum Penguasa yang Kuasai HPT ‘Nyanyi’
Saat ini, tim verifikasi belum bekerja lantaran sedang menunggu surat keputusan (SK). Kata dia, SK tim verifikasi sedang menunggu tanda tangan Bupati.
“Sedang proses, insyaallah dalam waktu dekat ini selesai. Iya, SK tim verifikasi. Unsur (tim) nya, adalah, Ketua, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko. Anggota tim, Kapolres Mukomuko, Sekda Mukomuko, Kasi Datun Kejari Mukomuko, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, dan Sekretaris & Staf Diskominfo Mukomuko,” bebernya.
BACA JUGA : LSM Rumus Institute Kecam Tindakan Oknum Penguasa Asal Kabupaten Mukomuko yang Kuasai HPT
Kepala Dinas Kominfo mengungkapkan, verifikasi tersebut dilakukan hanya 1 kali setahun. Menurutnya, jika ada perusahaan media yang terlambat memasukan berkas, maka tim tidak akan melakukan verifikasi.
“Benar verifikasi itu hanya 1 kali setahun dan media yang belum mengajukan berkas masih memiliki kesempatan sebelum verifikasi dimulai. Iya, kalau verifikasi ditutup, media yang terlambat mengajukan tidak akan diverifikasi dan baru bisa mengajukan permohonan untuk anggaran tahun berikutnya.”pungkasnya. (**).