Dinas LHK Provinsi Bengkulu Bakal Laporkan Oknum Pengusaha yang Kuasai HPT ke Gakkum Kementerian Kehutanan

METRO, PERISTIWA1482 Dilihat

Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU/Bambang Saputra)

METRO, HARIAN SEMARAK BENGKULUDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu bakal melaporkan oknum pengusaha asal Kabupaten Mukomuko ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang (Kabid) III Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Samsul Hidayat, S. Hut, Selasa (11/02/2025) ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com.

BACA JUGA : Pengusaha Asal Kabupaten Mukomuko Akui Kuasai Ratusan Hektare HPT

BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Pakan Ternak, 9 Kelompok Peternak Sapi di Mukomuko Berhasil Produksi Pakan Silase

Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem menegaskan, instansinya tidak main-main dalam hal ini.

Kata dia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu akan menindak tegas oknum pengusaha berinisial RN itu jika terbukti melanggar peringatan yang telah diterbitkan.

BACA JUGA : Ini Jadwal Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025

BACA JUGA : Jelang Ramadhan, Polres Mukomuko Gelar Razia, Catat Jadwalnya

Dijelaskan Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, instansinya telah menerbitkan surat teguran yang ditujukan kepada oknum pengusaha tersebut untuk meninggalkan area kerja yang merupakan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Kami telah menerbitkan surat peringatan ke 1 kepada RN untuk meninggalkan areal kerja yang merupakan HPT. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan atau masih melakukan aktifitas di area kerja (HPT) maka kami akan menerbitkan surat peringatan ke 2 dan melaporkan ke Gakkum Kementerian Kehutanan untuk ditindak tegas,” kata Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Selasa (11/02/2025).

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Mukomuko Himbau Pemdes Segera Ajukan Penyaluran DD Tahap I

Namun demikian, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menjelaskan, setelah surat peringatan itu diterbitkan, pihaknya belum turun ke lapangan untuk memastikan ada tidaknya aktivitas di HPT.

“Belum. Kami belum cek lapangan setelah menerbitkan surat peringatan ke 1.” pungkasnya.

BACA JUGA : Polisi Ringkus 2 ‘Musang’ Sawit di Desa Tunggang Mukomuko

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu telah memanggil oknum pengusaha asal Kabupaten Mukomuko berinisial RN.

Dari keterangan yang didapat, RN mengakui telah menguasai lahan HPT seluas 300 hektare lebih. RN dipanggil PPNS bersama 5 temannya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melaporkan penyelesaianya ke PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *