Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Kurang Serius Tangani Persoalan Limbah di Aliran Sungai Selagan

Foto : Ali Mukibin, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran. Dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Akhir tahun lalu, Ketua Forum BPD Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk segera menangani aliran sungai Selagan di daerah tersebut karena diduga terpapar limbah yang berasal dari PT Surya Andalan Primatama (SAP).

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Teras Terunjam, Andesta, Jum’at (20/12/2024). Kata dia, dugaan adanya pencemaran di aliran sungai Selagan itu bukan pertama kalinya terjadi.

“Pencemaran limbah ini sudah seperti bencana tahunan. Sungai Selagan di desa kami berubah menjadi hitam akibat limbah cair dari pabrik,” kata Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Teras Terunjam, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah

BACA JUGA : Sekda Mukomuko Ingatkan Pejabat Tidak Membuat Keputusan Pengangkatan Pegawai non ASN

Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Teras Terunjam mengungkapkan, teguran lisan yang selama ini diberikan kepada pihak pabrik sering kali tidak diindahkan.

Bahkan, kata Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Teras Terunjam, secara pribadi, Ia telah melakukan investigasi untuk mengungkap aktivitas pembuangan limbah yang diduga dilakukan pada malam hari.

“Limbah cair tersebut dibuang oleh pabrik PT SAP di Desa Talang sekitar pukul 17.00 wib. Dari kolam pembuangan, limbah mengalir hingga mencemari sungai Selagan, yang airnya kemudian berubah menjadi hitam,” ungkapnya.

Terayar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mengetahui pasti perkembangannya.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA : Tahun 2024 Produksi Ikan di Kabupaten Mukomuko Melebihi Target

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukibin mengatakan, instansinya belum mengetahui sebatas mana presedur yang telah dilakukan oleh PT Surya Andalan Primatama (SAP).

“Soal habisnya izin pembuangan limbah PT Surya Andalan Primatama (SAP) ini saya belum mengetahui sebatas mana prosedur yang telah di lakukan,” kata Kabid. Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Sabtu (01/02/2025).

Dijelaskan Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, seharusnya, PT Surya Andalan Primatama sudah melakukan proses pembaharuan ke instansinya.

“Seharusnya, sesuai regulasi, PT Surya Andalan Primatama sudah memperbaharui izin ke Dinas lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pecat Kades Air Berau, BPD Usulkan Nama Pjs

Salah satu warga setempat ketika dijumpai awak media menyayangkan hal ini. Kata dia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terkesan kurang serius dalam menangani permasalahan ini.

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terkesan kurang serius dalam masalah ini. Itu kan sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Teras Terunjam adanya indikasi pencemaran limbah di aliran sungai Selagan,” kata

Dijelaskanya, jika terus dibiarkan, dikuatirkan akan berdampak buruk kepada lingkungan sekitar aliran sungai. Menurutnya, sungai selagan merupakan salah satu urat nadi bagi masyarakat sekitar.

“Jangka panjangnya, tentu akan mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat di sekitar aliran sungai. Ini masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama,” terang dia.

Beberapa waktu yang lalu, ujar dia, anggota DPRD Kabupaten Mukomuko juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kolam limbah.

“Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pernah sidak ke kolam pembuangan dan memegang pihak perusahaan, tapi tampaknya, apa yang disampaikan oleh Wakil rakyat itu enggak digubris.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *