Foto : Abdul Hadi, S.Sos, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra.
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Berdasarkan keputusan Menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes boleh mengelola Dana Desa (DD) dalam program ketahanan pangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Selamet melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos mengungkapkan, keputusan tersebut berisi tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji
BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah
Dijelaskan Sekdis PMD Mukomuko, dalam peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 2 tahun 2024 menyebutkan penggunaan Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen.
“Pelaksana program ketahanan pangan melibatkan BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa. Tapi syaratnya adalah sudah mengantongi badan hukum Nasional yang teregister di Kementerian hukum dan HAM,’’ kata Sekdis PMD Mukomuko, Sabtu (25/01/2025).
BACA JUGA : Dapat Kucuran DAK Rp 20 M, Ini yang Akan Dibangun Pemkab Mukomuko
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Ambil Bagian dalam Program Asta Cita Presiden RI
Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko menjelaskan, keterlibatan Bumdes dalam program ketahanan pangan diharapkan bertujuan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan.
“Iya, sebagai dukungan dalam pemberdayaan pelaku usaha. Seperti disetor pangan kita bisa memberdayakan petani, peternak dan nelayan. Pada prinsipnya, potensi yang ada di Desa bisa terlihat dalam program ini. Kemudian, dari sisi Bumdes nya, ada penguatan dalam sistem pengelolaan usaha dan keuangan. “pungkasnya. (**).