Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum

Foto : Abdul Hadi, S. Sos, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengungkap jumlah Badan usaha milik desa (BUMDes) yang sudah memiliki badan hukum.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos menyampaikan, saat ini, instansinya fokus melakukan pembinaan dan pembenahan BUMDesa.

Dijelaskan Sekdis PMD, pembinaan dilakukan agar seluruh Bumdes mengikuti regulasi yang ada.

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

BACA JUGA : Rumah Milik Warga Desa Retak Ilir Mukomuko Ludes Terbakar

“Kan ada aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021,” kata Sekdis PMD Mukomuko, Sabtu (25/01/2025).

Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, aturan ini berisi tentang Bumdes. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 3 tahun 2021.

“Permendes ini berisi tentang pendaftaran, pendataan dan peningkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa BUMDesa dan BUMDes,” terang Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Hut Kabupaten Mukomuko ke 22 Bakal Digelar Februari, Ini Jumlah Anggaranya

BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko

“Kalau merujuk kepada aturan yang berlaku, iya, semua (BUMDes) harus mengikuti aturan itu. Itu salah satu upaya yang kami lakukan, bagaimana caranya, seluruh Bumdes di Kabupaten Mukomuko ini memiliki badan hukum,” imbuhnya.

Saat disinggung jumlah Bumdes yang sudah berbadan hukum, Sekdis PMD mengungkapkan, saat ini, ada 28 yang telah memiliki badan hukum Nasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *