Foto : Destri Gandalia, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Harian Semarak Bengkulu.
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Selasa, (12/11/2024).
Rapat yang dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), BPS Mukomuko, dan Tripartit serta OPD terkait itu digelar tertutup.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Destri Gandalia menyampaikan, saat ini masih dalam tahap persiapan untuk menentukan UMK di Mukomuko.
Kata dia, saat ini masih dalam tahap persiapan untuk menetapkan upah minum. Dijelaskanya, dari pihak-pihak yang memiliki data sebagai dasar penentuan upah minum ini, seperti BPS masih menunggu data rilis dari BPS pusat.
“Kami sedang menunggu formula perhitungan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) untuk melakukan perhitungan UMK. Kemudian, kami juga masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP), jelasnya.
Dengan adanya UMP Bengkulu tahun 2025 nanti, ujar Kabid, instansinya baru bisa menetapkan UMK Mukomuko tahun 2025.
“UMK Mukomuko tahun 2025 harus di atas UMP Bengkulu 2025, untuk saat ini UMK Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta. Iya, kami masih menunggu UMP Bengkulu 2025 untuk menetapkan UMK Mukomuko 2025, yang jelas, UMK nanti enggak bolehebih rendah atau kecil dibandingkan dengan UMP. Saat ini UMK Mukomuko di angka Rp 2,8 Juta. “pungkasnya. (**).