Dishub dan Satlantas Polresta Lakukan Andalalin Pasangan Trarffic Light di 2 Titik

Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan. (dok. Kharan. NF)

HARIAN SEMARAK BENGKULU, KOTA BENGKULU – Traffic light adalah lampu yang digunakan untuk mengatur kelancaran lalulintas di suatu persimpangan dengan cara memberi kesempatan pengguna jalan masing-masing arah untuk berjalan secara bergantian atau juga dikenal dengan sebutan lampu merah.

Di Kota Bengkulu, beberapa persimpangan jalan ada yang belum dipasang lampu merah atau traffic light. Salah satunya di simpang gereja Kelurahan Tebeng.

Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polresta Bengkulu sudah melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di titik persimpangan itu.

BACA JUGA : Parkir di Alfamart Kota Bengkulu Gratis, Lapor ke Nomor Ini Jika Ada Juru Parkir ‘Nakal’

“Andalalin ini merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Jum’at (25/10/2024).

Dijelaskan Kepala Dinas, hasil andalalin yang dilakukan, tidak memungkinkan untuk pemasangan traffic light di persimpangan Kelurahan Tebeng.

BACA JUGA : Tahun 2025, DAK Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Tembus Rp 7 Miliar

“Kalau untuk simpang di gereja Tebeng, hasil Andalalin kita dengan Sat Lantas Polresta belum bisa dipasang traffic light karena jalan yang sempit terutama di jalur samping gereja,” ujar dia.

Selain itu, untuk simpang Timur Indah, sudah memungkinkan untuk dipasang traffic light, namun belum bisa direalisasikan tahun ini.

“Kalau simpang Timur Indah kita belum dapat anggaran. Mungkin baru bisa dianggarkan di APBD 2025 mendatang. Iya, itu hasil andalalin.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *