DPMD Mukomuko Tegaskan, Tidak Ada SK Pemberhentian Samentara Kades Padang Gading dan Bandar Jaya

DESA, MUKOMUKO, PERISTIWA1818 Dilihat

Foto : BPD dan unsur lain di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat menyampaikan pernyataan sikap. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Screenshot vedeo).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Beredar di grup WhatsApp, vedeo pernyataan sikap dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Gading dan Bandar Jaya bersama perangkat desa dan unsur lainnya yang ada di masing masing wilayah.

Sebelumnya, Anggota BPD, Perangkat Desa, Pegawai Sara, Ketua RT, Kader Posyandu, Lembaga Adat dan Karang Taruna menyatakan sikap, akan menghentikan sementara kegiatan, sebelum keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Padang Gading dari Bupati Mukomuko diturunkan.

Tidak hanya itu, dalam vedeo yang berdurasi 1 menit 47 detik ini, pernyataan sikap ini berdasarkan Keputusan BPD Desa Padang Gading nomor 4 tahun 2025 tentang persetujuan penurunan Kepala Desa Padang Gading.

Kemudian, pernyataan sikap juga didasari oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemerintahan tanggal 21 Mei 2025 yang bersumber dari Radar Mukomuko tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Bandar Jaya dan Kepala Desa Padang Gading.

“Kami, Anggota BPD, Perangkat Desa, Pegawai Sara, Ketua RT, Kader Posyandu, Lembaga Adat, Karang Taruna menyatakan menghentikan sementara kegiatan kami, sesuai jabatan masing-masing sebelum keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Padang Gading dari Bupati Mukomuko diturunkan,” dikutip dari video tersebut.

“Apabila keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Padang Gading tidak dilaksanakan, maka kami akan mengundurkan diri serentak.” dilansir dari vedeo tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Gading, Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika vedeo tersebut dibuat oleh unsur-unsur yang ada di Desa Padang Gading.

“Benar, vedeo tersebut kami buat pada Minggu (08/06/2025) tentang keputusan, kesepaatan bersama BPD, perangkat desa dan lembaga lembaga desa,” kata Ketua BPD Padang Gading, Senin (09/06/2025).

Tak berselang lama, Senin (09/06/2025) vedeo serupa beredar di grup WhatsApp. Kali ini, vedeo dibuat oleh BPD dan unsur lainnya yang ada di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Poin – poin yang disampaikan sama dengan vedeo tentang penghentian layanan dan pengunduran diri serentak dari BPD Padang Gading.

Namun, hal yang berbeda adalah salah satu dasar dari pernyataan sikap tersebut.

“Surat pernyataan, dasar, rapat paripurna BPD Bandar Jaya tanggal 13 Mei 2025 tentang pemberhentian kepala desa Bandar Jaya. Kemudian, petisi tanda tangan masyarakat desa Bandar Jaya tentang pemberhentian kepala desa.” dikutip dari video yang berdurasi 2 menit 1 detik.

Mereka menyatakan akan mengundurkan diri serentak sebelum keputusan tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Bandar Jaya dari Bupati Mukomuko diturunkan.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas PMD, Ujang Selamet melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos kepada hariansemarakbengkulu.com sangat menyayangkan hal ini.

Kendati begitu, Sekdis PMD menyampaikan, apa yang dilakukan oleh unsur-unsur yang ada di Desa Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya adalah pilihan.

“Sangat disayangkan, tapi semuanya adalah pilihan,” kata Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, Senin (09/06/2025) siang.

Sekdis menegaskan, sepengetahuanya, secara kelembagaan dan secara tertulis, belum dan atau tidak pernah memberitahu tentang akan pemberhentian sementara ini

“Setahu kami, DPMD secara kelembagaan dan secara tertulis, belum /tidak pernah memberitahu tentang akan pemberhentian sementara tersebut, sebab enggak ada SK Bupati nya,” ujar Sekdis.

Hadi mengungkapkan, soal pemberhentian Kades Padang Gading dan Kades Bandar Jaya yang menjadi tuntutan masyarakat di masing-masing wilayah sedang diproses di Inspektorat.

“Proses 2 Kades yang dituntut masyarakat, BPD 2 Desa tersebut sedang di Inspektorat,” ungkapnya.

Dijelaskan Sekdis, pemberhentian sementara ini dalam regulasi memang ada. Hadi mencontohkan, pemberhentian sementara dilakukan ketika Kades sudah ditetapkan tersangka karena tindak pidana dan/atau juga keperluan lain karena tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewenangan.

“Jenis sanksi bagi Kades diantaranya adalah, teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara.”demikian Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko. (bbg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *