Foto : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Abdul Hadi, S. Sos. dok. Cipto Yuono.
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang juga menjadi Ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) banyak menjadi sorotan masyarakat.
Menyikapi hal ini, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos menegaskan, hal tersebut tidak melanggar aturan.
Dijelaskan Sekdis PMD Mukomuko, seorang ASN tidak dilarang menjadi ketua maupun anggota DPD.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
“Iya, boleh. Sebab BPD enggak diatur tentang hari dan jam kerja,” kata Sekdis PMD Mukomuko, Rabu (15/01/2025).
Selain itu, terang Sekdis PMD Mukomuko, BPD tidak memiliki penghasilan tetap (Siltap) dan tidak wajib ngantor.
“Mereka (BPD) pun tidak ada pnghasilan tetap dan tidak wajib ngantor, tapi harus. Kemudian, mereka ini diberikan (hanya sebatas) tunjangan,” terang Sekdis PMD Mukomuko.
BACA JUGA : Tahun 2024, Tidak Ada Desa Tertinggal di Kabupaten Mukomuko
Dalam proses pemilihan BPD, ujar Sekdis, setiap calon yang berstatus ASN wajib mengantongi izin dari atasannya.
“Saat pendaftaran calonpun ada izin atasan,” ujar dia.
Saat disinggung apakah diperbolehkan seseorang menerima 2 mata anggaran, dalam hal ini sebagai ASN dan anggota BPD, Sekdis PMD menegaskan, jika hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Tunjangan BPD itu kan ada dalam anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Iya, dari DAU. Jadi 1 orang menerima dana. dari sumber yang sama, tapi beda jenis, itu enggak apa-apa. Sah-sah saja,” jelasnya.
Hadi juga mengungkapkan, hal tersebut bisa saja berlaku kepada seseorang yang berstatus PPPK dan honorer. (**).